KABAR BAIK! Mengurus Surat Izin Mengemudi atau SIM Kini Tak Harus ke Samsat, Simak Cara Urus SIM Online, Mudah

17 Juni 2021, 11:05 WIB
Irus Surat Izin Mengemudi atau SIM kini tak harus datang ke Samsat, simak panduan urus SIM secara online /ANTARA/Rivan Awal Lingga

INDOTRENDS.ID - Kabar baik! Mengurus Surat Izin Mengemudi alias SIM kini tak harus datang ke kantor Samsat. Ini panduan cara mengurus SIM secara online, gampang!

Mulai 12 April 2021, mengurus SIM bisa secara online. 

Jadi anda tidak perlu repot-repot lagi keluar rumah, kuras waktu dan energi untuk secara khusus mengurus SIM.

Baca Juga: Najwa Shihab: Anda Pernah Dipanggil Polisi Soal Baiat ISIS di Makassar? Munarman: Itu Menggiring, Bukan Tanya

Nah, bagaimana cara mengurus SIM secara online? Simak panduan berikut. 

Pembuatan SIM online akan berlaku mulai 12 April 2021

Itulah kabar baik terbaru soal pengurusan SIM.

Hanya dengan menggunakan smartphone dan mengunduh aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi) kita sudah bisa mengurus pembuatan serta perpanjangan SIM.

Aplikasi Sinar dapat kita unduh melalui Playstore maupun App Store, melalui aplikasi tersebut nantinya masyarakat tidak perlu lagi repot-repot datang dan mengantre di lokasi pembuatan SIM.

Dilansir dari Antaranews, proses pengujian seperti ujian teori akan dilakukan dalam bentuk online dan transparan melalui aplikasi tersebut, tetapi untuk pembuatan SIM baru, pemohon harus menjalani ujian praktik di satpas, dengan syarat harus lolos registrasi melalui aplikasi Sinar.

Baca Juga: Apa Itu ETLE atau Tilang Elektronik? Stop Bilang Polisi Curang, Ini Manfaat Tak Terduga ETLE Bagi Pengendara

Beberapa pemohon sedang mengunjungi Samsat keliling. Bappeda Jabar

Berikut langkah-langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan pembuatan SIM baik SIM A ataupun C secara online sebagaimana IndoTrends.id kutip dari editornews.com di artikel Mengurus SIM Bisa Melalui Online, Simak Prosedurnya

1. Download aplikasi
2. Verifikasi No. HP (OTP)
3. Registrasi (NIK, SIM, Foto, KTP, SIM dan Selfie)
4. Verifikasi NIK dan SIM
5. Pilih jenis SIM dan lokasi Satpas
6. Verifikasi hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi
7. Isi rekening pengembalian (pembatalan)
8. Pilih metode pengiriman
9. Upload pas foto dan tanda tangan
10. Pembayaran PNBP dan biaya kirim
11. Cetak SIM
12. Pengiriman
13. SIM diterima pemohon

Selain itu pembayaran akan dilakukan dengan cara cashless, pemohon harus melakukan pembayaran melalui BANK BRI, bisa dengan transfer maupun datang langsung ke BANK. *** (Marita Ramianti/ editornews.com )

 

Editor: Rahman Dhani

Tags

Terkini

Terpopuler