Mulai Oktober 2021 Aplikasi PeduliLindungi Tidak Wajib, Berikut 11 Aplikasi Penggantinya, Salah Satunya GOJEK

- 4 Oktober 2021, 15:19 WIB
Ini Dia 11 Aplikasi yang Terintegrasi dengan PeduliLindungi, Berlaku Mulai Oktober 2021 / indonesiabaik.id
Ini Dia 11 Aplikasi yang Terintegrasi dengan PeduliLindungi, Berlaku Mulai Oktober 2021 / indonesiabaik.id /

INDOTRENDS.ID - Saat ini wabah covid-19 sudah mulai mereda. Sebagian besar wilayah di Indonesia juga sudah keluar dari zona merah,bahkan sudah memasuki PPKM level 1.

Demikian juga kegiatan masyarakat sudah mulai berangsur normal. Pedagang, toko. mall bioskop dan beberapa fasiltas publik juga sudah mulai buka kembali.

Namun untuk memasuki suatu area atau fasilitas dan transportasi publik pemerintah tetap menetapkan aturan warga masyarakat harus bisa menunjukkan sertifikat vaksinnya melalui Aplikasi PeduliLindungi.

Aplikasi tersebut hingga saat ini digunakan oleh hampir 9 juta pengakses dengan 48 juta pengunduhan dan kurang lebih 55 juta pengguna bulanan.

Rupanya pemerintah masih belum matang dalam mempertimbangkan bahwa tidak semua warga masyarakat memiliki smartphone.

Baca Juga: 18 SHORTCUT KEYBOARD Jalan Pintas yang Mempermudah Tugas Anda di Komputer, Nomer Berapa yang Anda Baru Tahu ?

Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadiki menyampaikan jumlah pengguna PeduliLindungi
Menteri Kesehatan RI, Budi Gunadi Sadiki menyampaikan jumlah pengguna PeduliLindungi Kayong Today

Baca Juga: Berkat Aplikasi PeduliLindungi, Pak Menteri Budi Gunadi Bisa Mengetahui Ternyata Kamu Pergi ke Mall, Nah Lo..

Yang sudah punyapun belum tentu memiliki quota internet, internal memori HP yang cukup untuk mengunduh aplikasi, termasuk ketersediaan jaringan internet ditempat umum.

Disisi lain pelaksanaan vaksinasi yang masih dibawah 50 persen dari total jumlah penduduk Indonesia, masih belum memungkinkan untuk secara kaku mewajibkan aplikasi peduli lindungi ini.

Terkait dengan hal tersebut diatas, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengupgrade beberapa fitur aplikasi PeduliLindungi sehingga dapat diakses melalui beberapa aplikasi lain yang kebanyakan sudah tersedia di HP warga masyarakat mulai bulan Oktober ini.

Sehingga selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), aplikasi pedulilindungi tidak lagi diwajibkan atau menjadi syarat bepergian transportasi kereta api dan pesawat.

Sebagai gantinya pemerintah memberikan beberapa pilihan aplikasi sebagai pengganti aplikasi pedulilindungi tersebut.

Baca Juga: Aplikasi PeduliLindungi Untuk Covid 19 Ternyata Buatan Singapore, Gila Kata Peter Gontha Kuatirkan Data Bocor

Setiaji menambahkan bahwa kemenkes sudah ada koordinasi bersama berbagai platform digital lain untuk menambahkan fitur di aplikasi PeduliLindungi.

Nantinya fitur-fitur aplikasi PeduliLindungi akan dapat diakses melalui beberapa aplikasi yang sering digunakan masyarakat tersebut, seperti aplikasi ojek online, bioskop, dan platform transaksi

Aplikasi PeduliLindungi akan dijadikan sebagai alat pembayaran digital, begini kata pengamat ekonomi.
Aplikasi PeduliLindungi akan dijadikan sebagai alat pembayaran digital, begini kata pengamat ekonomi.

Berikut daftar aplikasi yang nantinya akan terhubung dengan aplikasi PeduliLindungi :

1. JAKI

2. Gojek

3. Grab

4. Tokopedia

5. Traveloka

6. Tiket

7. Dana

8. Cinema XXI

9. LinkAja

10. GOERS

11. Livin’ by Mandiri

Chief Digital Transformation Office Kementerian Kesehatan Setiaji menjelaskan bahwa status tes antigen, swab PCR, dan sertifikat vaksin dapat diketahui melalui 11 aplikasi diatas.

Dengan cara memasukkan data NIK saja pada aplikasi tersebut, semua status dan kondisi kesehatan warga terkait covid-19 dapat diketahui.

Keputusan tersebut dinilai bijak. Meskipun sudah banyak orang Indonesia yang memiliki ponsel pintar di sisi lain, masih banyak juga masyarakat yang belum memiliki akses terhadap hal tersebut.

Sehingga harus dicari jalan tengah untuk mengatasi ini.  Keputusan pemerintah tersebut akan membawa dampak yang baik terhadap masyarakat Indonesia yang ingin bepergian. ***

 

 

Editor: Rahman Dhani

Sumber: Kemenkominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x