6. Fotocopi surat pengangkatan jabatan kuasa peserta didik yang masih berlaku dan menunjukkan aslinya
Baca Juga: 4 Aplikasi Ini Sering Menyedot Baterai HP, Segera Lakukan Pembatasan Ponsel dan Ganti Setting
Sebelum menerima SK PIP, siswa wajib mengecek nama penerima PIP pada Oktober 2021 di situs resmi pip.kemdikbud.go.id, berikut caranya:
- Akses laman pip.kemdikbud.go.id atau KLIK DI SINI
- Isi data yang muncul di kolom "Cari Penerima PIP".
- Isi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN)
- Isi tanggal lahir, bulan lahir, dan tahun kelahiran
- Tulisan nama Ibu Kandung kemudian klik 'Cari'
- Informasi terkait status kepesertaan PIP akan muncul.
Demikian proses pencairan bantuan PIP Kemdikbud untuk siswa SD, SMP, SMA/SMK dan cara mencairkan dana PIP jika sudah ada dua tanda tersebut. *** (Desy Listhiana Anggraini/Seputar Lampung)