Bukan Pegawai Negeri Sipil Tapi Bisa Gajian Bulanan Sebagai Content Creator di YouTube Shorts Fund, Kok Bisa?

- 10 Juni 2022, 01:01 WIB
Kreator Video YouTube Shorts Akan Digaji Melalui Program Youtube Shorts Fund, Simak Persyaratannya
Kreator Video YouTube Shorts Akan Digaji Melalui Program Youtube Shorts Fund, Simak Persyaratannya /deccanherald

Program Youtube Shorts Fund bertujuan untuk mengapresiasi para kreator konten atas dedikasinya dalam membuat video Shorts yang kreatif dan orisinal untuk menghibur komunitas YouTube.

Setiap kreator konten akan mendapat bonus $100 sampai $10 ribu setiap bulan tergantung performa mereka, yang dilihat dari jumlah view video Youtube Shorts dan di mana lokasi para penonton video tersebut.

Baca Juga: TEKA-TEKI Deddy Corbuzier Mundur dari Podcast, WhatsApp dan Semua Platform Medsos, Apa Sebab? Cek Profilnya!

Podcast Deddy Corbuzier dan Komika Uus menyukai sinetron Ikatan Cinta.
Podcast Deddy Corbuzier dan Komika Uus menyukai sinetron Ikatan Cinta.

Youtube akan menghubungi ribuan kreator setiap bulannya untuk memberi tahu bahwa mereka memenuhi syarat untuk mendapatkan bonus Shorts dari program tersebut.

Lalu, bagaimana caranya, dan apa saja  syarat-syaratnya untuk bisa berpartisipasi aktif dalam YouTube Shorts sebagai content creator ?

Baca Juga: MASYA ALLAH! Syekh Ali Jaber Sudah Wafat, Akun YouTube-nya Masih Terus Menebar Kebaikan 'Agar Doamu Terkabul'

Seperti yang IndoTrends.id lansir dari Malang Terkini bertajuk : YouTube Shorts Fund: 5 Syarat agar Kreator YouTube Shorts Digaji Perbulan, berikut ini syarat untuk dapat berpartisipasi dan mengklaim gaji bulanan dalam program ini :

1. Berusia minimal 13 tahun.

Atau batas usia minimal cakap hukum di negara masing-masing.  Kreator yang berusia 13–18 tahun harus meminta bantuan orang tua atau wali untuk menyetujui persyaratan dan menyiapkan akun AdSense untuk pembayaran jika belum ada akun AdSense yang ditautkan ke channel-nya

Halaman:

Editor: Rahman Dhani

Sumber: Malang Terkini


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah