TERKUAK Nasib Warung, Pasar, Kaki Lima, Toko, Setelah PPKM Darurat Berakhir 25 Juli, Ini Daftar Aturan Barunya

21 Juli 2021, 09:35 WIB
PTerkuak! Nasib warung-warung dan pedagang kaki lima, toko-toko, bengkel, usaha laundry dan bengkel serta sejenisnya setelah PPKM Darurat berakhir 25 Juli 2021 nanti. /Hafed Asad/Pikiran Rakyat Tasikmalaya

INDOTRENDS.ID - Terkuak! Nasib warung-warung dan pedagang kaki lima, toko-toko, bengkel, usaha laundry dan bengkel serta sejenisnya setelah PPKM Darurat berakhir 25 Juli 2021 nanti.

Intip aturan-aturan baru yang diberlakukan agar usaha kecil masyarakat tetap berjalan dengan minim risiko penyebaran Covid-19.

Contohnya, warung makan dibolehkan tetap buka, konsumen boleh makan di tempat, namun durasi makannya dibatasi maksimal 30 menit.

Cek selengkapnya aturan baru, itu pun bila pada 25 Juli 2021 nanti tren laju pertambahan kasus baru Covid-19 berhasil ditekan.

Presiden Joko Widodo resmi mengumumkan perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.

Jika 26 Juli 2021 lonjakan kasus positif Covid-19 mengalami penurunan, pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap.

Baca Juga: Dr Tirta Bongkar Teka-teki Penyebab PPKM Darurat Diperpanjang Jokowi Hingga 25 Juli, Gara-gara 6 Faktor Ini

"Jika tren kasus mengalami penurunan, maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan secara bertahap," kata Presiden Jokowi, seperti dikutip kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Selasa, 20 Juli 2021.

Selain itu pembukaan secara bertahap akan diiringi dengan relaksasi aturan PPKM Darurat untuk sektor usaha kecil.

Artinya jika lima hari ke depan tren positif Covid-19 menurun, maka usaha-usaha kecil diizinkan untuk kembali beroperasi secara perlahan.

Baca Juga: 7 Bansos PPKM Darurat yang Dipercepat Pencairannya Lengkap dengan Cara Mendapatkan, Internet Siswa, Listrik

Salah satu aturan yang berlaku di masa relaksasi PPKM Darurat yakni berkaitan dengan warung makan yang semula pembeli hanya diperbolehkan bawa pulang (take away) makanan, kini diizinkan santap di tempat.

Namun yang jadi catatan, pembeli hanya diberi waktu 30 menit tak kurang tak lebih jika ingin santap di warung makan.

"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang di ruang terbuka, diizinkan dibuka dengan prokes ketat hingga pukul 21.00 dan waktu maksimal untuk pengunjung 30 menit," ujar Presiden Jokowi.

Pada masa rekasasi PPKM Darurat, seluruh pasar tradisional yang jual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.

Baca Juga: DOKTER Saja Ikut Syok, Keluarga Pasien Harus Tebus Obat Covid Rp 130 Juta, dr. Andi Khomeini Takdir: Gila!

Selain itu, di masa relaksasi PPKM Darurat, usaha-usaha kecil seperti pedagang kaki lima kembali diizinkan beroperasi dengan ketentuan buka hingga pukul 21.00.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet vocher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis," ucapnya.

Sementara jam operasional untuk pasar tradisional dipatok hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen.

"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet vocher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan dan usaha kecil lain yang sejenis," ucapnya.

"Pasar tradisional yang jual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka hingga pukul 20.00 dengan kapasitas 50 persen," katanya.

Baca Juga: Benarkah VITAMIN D Bermanfaat untuk Pencegahan Dan Pengobatan Covid-19 Simak Penuturan Dr.Henry Suhendra, SpOT

Perlu dicatat, aturan ini berlaku hanya jika pada 26 Juli mendatang kasus akibat virus corona di Indonesia menurun.

Maka dari itu, dalam kurun waktu lima hari ke depan, masyarakat diminta untuk tetap mematuhi aturan PPKM Darurat dan tetap awas dalam menerapkan protokol kesehatan.

Demikian dikutip IndoTrends.ID dari PR Pangandaran dalam artikel berjudul "Aturan Baru PPKM Darurat, Pengunjung Warung Makan Cuma Diberi 30 Menit untuk Santap di Tempat".*** (Ferdy Yudha Pratama/PR Pangandaran)

Editor: Arumi Razeta

Sumber: PR Pangandaran

Tags

Terkini

Terpopuler