KABAR GEMBIRA! Subsidi KPR Rp 40 Juta Buat yang Penghasilannya Rp 6 - 8.5 Juta Per Bulan, Ini Persyaratannya

- 9 Februari 2021, 12:01 WIB
Ilustrasi program KPR
Ilustrasi program KPR /Dok Pikiran Rakyat

 

INDOTRENDS.ID -  Kabar gembira buat yang belum memiliki rumah hunian. Ada subsidi KPR Rp 40 juta buat yang berpenghasilan Rp 6 - 8,5 juta per bulan, inilah persyaratannya.

Pemerintah salurkan bantuan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) dengan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT) sebesar Rp 40 juta.

Melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menyalurkan kredit pemilikan rumah (KPR) subsidi yang akan dianggarkan sebesar Rp8,7 milliar untuk 218 unit.

Selain itu alokasi anggaran bisa diperbesar sampai maksimal 66.750 unit.

Dapatkan bantuan KPR bersubsidi dengan memenuhu persyaratan berikut, dikutip Pikiran-Rakyat.com melalui Indonesa Baik.

  1. Diperuntukkan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)
  2. Penghasilan pemohon sesuai dengan zona wilayah, yaitu berkisaran Rp 6 juta hingga Rp 8,5 juta per bulan
  3. Wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal 3 bulan
  1. Belum pernah memiliki rumah dan belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah
  2. Bisa digunakan untuk kredit pemilikan rumah tapak, maupun rumah yang dibangun secara swadaya
  3. Batasan harga akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR.

Berikut batasan harga sesuai dengan zona lokasi:

  1. Rumah tapak: Rp150 juta hingga Rp219 juta
  2. Rumah susun: Rp288 juta hingga Rp385 juta
  3. Rumah yang dibangun swadaya: Rp120 juta hingga Rp155 juta.***

Editor: Dian Toro

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x