“Selain itu tetap memberikan bantuan bagi pekerja yang berpenghasilan dibawah lima juta rupiah, dan memastikan bantuan diberikan tepat sasaran serta tidak disalahgunakan,” ujar Bambang Soesatyo seperti dikutip dari ANTARANEWS, Rabu, 7 Juli 2021 lalu.*** (Mufit Apriliani/Berita DIY)