KAMU TERMASUK? Daftar Karyawan Berhak Dapat Subsidi Gaji, Login Akun kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU

- 16 Juli 2021, 21:17 WIB
Ilustrasi. BLT BPJS Ketenagakerjaan akan segera disalurkan. Apakah kamu termasuk karyawan yang berhak mendapatkan subsidi gaji tahun 2021 ini khususnya karena situasi pandemi Covid-19 ?
Ilustrasi. BLT BPJS Ketenagakerjaan akan segera disalurkan. Apakah kamu termasuk karyawan yang berhak mendapatkan subsidi gaji tahun 2021 ini khususnya karena situasi pandemi Covid-19 ? /Antara

Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti memastikan bahwa BLT Subsidi Gaji bagi karyawan tersebut akan kembali cair pada tahun 2021 ini.

Baca Juga: INFO PENTING! Kapan BLT BPJS ketenagakerjaan Cair, Cek juga BSU Subsidi Gaji Karyawan di Kemnaker.go.id

“Pemerintah juga sudah memastikan bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp2,4 juta kepada para pekerja (karyawan) yang bergaji di bawah Rp5 juta akan dicairkan lagi pada tahun ini. Saya kira ini momen yang tepat. Kita harus memikirkan pekerja yang terdampak PPKM darurat. Walau ada pengetatan, kehidupan mereka tetap berjalan,” tegas La Nyalla seperti dikutip IndoTrends.ID dari Berita DIY dalam artikel berjudul Daftar Karyawan yang Berhak Dapat BLT Subsidi Gaji 2021: Login Akun kemnaker.go.id untuk Cek Penerima BSU, yang melansir dari ANTARA News. 

Adapun daftar karyawan yang berhak dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 ini yaitu:

  1. WNI
  2. Memiliki KTP elektronik
  3. Terdata sebagai peserta Jaminan Sosial Tenaga Kerja dan masih aktif BPJS Ketenagakerjaan, juga memiliki kartu kepesertaan
  4. Rutin membayar iuran dengan besaran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang dilaporkan BPJS Ketenagakerjaan
  5. Berstatus karyawan penerima upah atau gaji
  6. Memiliki rekening bank aktif
  7. Tidak termasuk penerima Kartu Prakerja
  8. Bukan karyawan BUMN atau ASN

Karyawan yang telah memenuhi syarat kriteria penerima dana BLT BSU 2021 dapat mengecek secara online melalui link kemnaker.go.id
Karyawan yang telah memenuhi syarat kriteria penerima dana BLT BSU 2021 dapat mengecek secara online melalui link kemnaker.go.id Instagram.com/@bpjs.ketenagakerjaan

Karyawan yang telah memenuhi syarat di kriteria diatas dapat cek secara online untuk memastikan apakah terdaftar menjadi penerima BSU Subsidi Gaji 2021 atau tidak melalui link kemnaker.go.id dengan cara berikut:

  1. Daftar akun di link kemnaker.go.id:
  • Buka link kemnaker.go.id
  • Klik “Daftar” di kanan atas jika belum memiliki akun
  • Klik “Daftar Sekarang’
  • Lengkapi data diri, termasuk email dan password untuk login di link kemnaker.go.id
  • Cek kode OTP di email atau nomor HP, lakukan aktivasi akun kemnaker.go.id
  1. Login di kemnaker.go.id menggunakan akun yang sudah didaftarkan
  • Login dengan username dan password
  • Isi dan lengkapi data
  • Cek status pemberitahuan di dashboard
  • Cek apakah terdaftar menjadi penerima dana BSU Subsidi Gaji atau tidak

Jika terdaftar menjadi penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan namun gaji belum masuk ke rekening karyawan, dapat melakukan lapor pengaduan di link account.kemnaker.go.id/auth/login.

Namun karyawan juga perlu memperhatikan bahwa BLT Subsidi Gaji tersebut bisa gagal cair karena beberapa hal berikut ini:

  • Rekening pasif
  • Terdapat duplikasi rekening
  • Rekening tidak valid
  • Rekening sudah dinon-aktifkan
  • Nama dan NIK karyawan penerima BSU berbeda dengan yang ada di rekening
  • Rekening berjenis Giro
  • Karyawan menjadi penerima Kartu Prakerja

Karyawan yang mengalami hal tersebut dapat langsung berkoordinasi dengan pihak manajemen perusahaan agar segera disampaikan ke pihak BPJS Ketenagakerjaan.

Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo meminta pemerintah kembali melakukan pencairan dana BSU Subsidi Gaji bagi karyawan yang terdampak Covid-19, terutama selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat 3 – 20 Juli 2021 ini.

Halaman:

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x