Karena data Anda yang baru masuk masih dalam tahap diproses. Sesuai dengan informasi di atas yaitu penyaluran akan dilakukan secara bertahap dengan 3 periode.
Kemungkinan yang lain yaitu Anda memang tidak mendapatkan bantuan BPUM dikarenakan Anda sudah mendapatkan bantuan pada tahap sebelumnya.
"Penyaluran BPUM Tahap 2 Tahun 2021 terbagi ke dalam 3 periode: Juli, Agustus, September 2021. Uang senilai Rp 1.2 Juta disalurkan untuk 3 juta Pelaku Usaha Mikro, yang belum pernah menerima BPUM dan sesuai kriteria." tulis Kemenkop UKM dalam twitternya.*** (Irsa Ardia/Berita DIY)