INDOTRENDS.ID -Seperti diketahui semua bahwa hubungan bilateral dan kerjasama antar dua negara Indonesia dan China semakin erat beberapa tahun belakangan ini terutama di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo
Salah satunya ditandai dengan semakin meningkatnya neraca perdagangan yang signifikan antar kedua negara baik impor Indonesia dari China maupun sebaliknya.
Sehingga dibutuhkan upaya-upaya untuk efisiensi biaya konversi transaksi dalam valuta asing dengan cara memperkuat kerangka kerja sama Local Currency Settlement (LCS) dengan berbagai Bank Sentral negara mitra.
Dalam rangka untuk mewujudkan hal tersebut Indonesia dan China membuat kebijakan baru soal transaksi internasional di kedua negara tersebut.
Mulai September 2021 kedua negara ini akan menggunakan mata uang Yuan sebagai transaksi internasional.
Dengan menggunakan skema pembayaran local currency settlement (LCS), terhitung Senin, 6 September 2021, Dolar AS tak akan lagi digunakan sebagai mata uang pembayaran internasional kedua negara.
Sebagai gantinya, untuk kerja sama bilateral Indonesia dan China akan menggunakan mata uang lokal kedua negara yakni Rupiah dan juga Yuan.
Hal ini merupakan implementasi LCS yang menjadi kesepakatan antara Bank Indonesia (BI) dan People's Bank of China (PBC).