Beredar kabar jika gaji ke 13 PNS dan pensiunan akan naik 50 persen. Benarkah kabar tersebut?.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, di tahun ini besaran nominal gaji ke-13 PNS sama besarannya dengan Tunjangan Hari Raya (THR).
“Gaji ke-13 besarannya tetap sama, namun yang membuat berbeda dengan besaran tahun lalu adalah tambahan tunjangan kinerja 50 persen”, katanya.
Dengan demikian, gaji ke-13 tahun 2022, berbeda dengan tahun lalu yang tidak menghitungkan tunjangan kinerja (Tukin) ke dalam pencairan gaji ke-13.
Namun begitu, jelas Sri Mulyani, tambahan tunjangan kinerja 50 persen itu hanya diberikan untuk ASN, TNI, Polri aktif yang memiliki tunjangan kinerja, dikutip dari Desk Jabar dalam artikel Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan 2022 Segera Cair: Ini Jadwal Pencairan + Info Tunjangan Kinerja (Tukin)
“Tahun ini kita tambahkan 50 persen dari tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan. Jadi lebih besar dari 2021,” katanya.
Pemberian THR dan gaji ke-13 ini ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2022. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bahkan sudah menyiapkan dananya di tiga pos berbeda.
Sri Mulyani dalam Instagram resminya, @smindrawati menjelaskan, kebijakan pemerintah soal THR diatur dalam APBN Tahun Anggaran 2022.