Anggaran THR dan gaji 13 sudah dialokasikan dalam anggaran kementerian/lembaga, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).
Anggaran THR dan gaji ke-13 yang ada di kementerian/lembaga mencapai Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI/Polri. Lalu, dana DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah baik PNS dan PPPK.
"DAU dapat ditambah dari APBN TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah. Anggaran juga disediakan dalam BUN senilai Rp 9 triliun untuk para pensiunan", jelasnya.
Gaji Pokok PNS, TNI/Polri, pensiunan PNS
Besaran gaji pokok ASN tentu berbeda-beda sesuai golongannya.
Dan inilah rincian gaji ASN atau PNS menurut PP No 15 / 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil
PNS Golongan I
Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800
Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900