CATAT! Ini Jadwal Pencairan Gaji Ke-13 PNS/ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan, Lengkap dengan Rincian Besarannya

- 31 Mei 2022, 22:45 WIB
Kapan THR PNS/ASN, TNI, Polri Cair?
Kapan THR PNS/ASN, TNI, Polri Cair? /Unsplash / Mufid Majnun.

Anggaran THR dan gaji 13 sudah dialokasikan dalam anggaran kementerian/lembaga, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Bendahara Umum Negara (BUN).

Anggaran THR dan gaji ke-13 yang ada di kementerian/lembaga mencapai Rp 10,3 triliun untuk ASN pusat, TNI/Polri. Lalu, dana DAU sekitar Rp 15 triliun untuk ASN daerah baik PNS dan PPPK.

Baca Juga: EKSOTIK! 4 Tempat Wisata di Sumbar Lagi Hits dan Instagramable, Nomor 3 Malin Kundang Dikutuk Jadi Batu

"DAU dapat ditambah dari APBN TA 2022 sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah. Anggaran juga disediakan dalam BUN senilai Rp 9 triliun untuk para pensiunan", jelasnya.

Gaji Pokok PNS, TNI/Polri, pensiunan PNS

Besaran gaji pokok ASN tentu berbeda-beda sesuai golongannya.

Dan inilah rincian gaji ASN atau PNS menurut PP No 15 / 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil

PNS Golongan I

Ia) Rp 1.560.800 sampai dengan Rp 2.335.800

Ib) Rp 1.704.500 sampai dengan Rp 2.472.900

Halaman:

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x