Bagaimana Hukum Membunuh Nyamuk, Bekicot, Tokek, dan Kodok dalam Ajaran Islam? Simak Penjelasannya di Sini

11 September 2021, 16:52 WIB
Berikut ini hukum membunuh nyamuk, tokek, lalat, bekicot, dan kodok dalam ajaran Islam. Dan bagaimana batasan syariatnya? /Foto: Pixabay/FotoshopTofs./

INDOTRENDS.ID - Akhir-akhir ini sering dijumpai di sekitar kita binatang kecil bernama nyamuk yang senantiasa mengganggu aktifitas kita.

Meski terlihat kecil, namun keberadaannya bisa menyebabkan ketidaknyamanan dan juga penyakit, contohnya penyakit demam berdarah (DBD).

Seperti diketahui, nyamuk, bekicot, kodok, dan tokek adalah makhluk ciptaan Allah yang dapat ditemukan di berbagai tempat, bahkan dalam jumlah yang sangat banyak.

Kehadiran binatang-binatang tersebut terkadang mengganggu dan menimbulkan penyakit.

Dalam Islam sendiri diajarkan untuk menyayangi makhluk ciptaan Allah. Lantas bagaimana hukumnya membunuh nyamuk dalam ajaran Islam? Apakah dapat melanggar syariat?

Simak penjelasan berikut ini.

Membunuh nyamuk dan hewan lainnya itu hukumnya boleh jika kehadiran mereka sudah mengganggu. Dan ternyata hal itu bukan sebagai bentuk melanggar ajaran untuk menyayangi makhluk Allah.

Dalam hal batasan syariat, setiap manusia memiliki perasan sayang yang berbeda satu dengan yang lainnya. Dan batasan sayang itu diukur dengan syariat, selama syariat melarang maka kita akan berhenti, namun jika syariat mengijinkan maka kita laksanakan.

Hukum membunuh nyamuk dalam Islam diperbolehkan, begitu pula dengan membunuh kodok. Selama keberadaaan mereka mengganggu Pixabay/JillWellington

Melansir dari laman Instagram @halalcorner.id, Imam Abdul Aziz bin Abdillah bin Baz menyatakan dalam fatwanya:

"Hewan serangga apabila menimbulkan gangguan maka mereka boleh dibunuh, akan tetapi tidak boleh menggunakan api, nammun dengan beberapa jenis insektisida."

Berdasarkan sabda nabi Muhammad saw:

"Ada lima hewan yang termasuk binatang jahat, dia dibunuh di tanah halal mupun tanah haram. Yaitu gagak, elang, tikus, kalajengking, dan anjing gila."

Jadi, berdasarkan hadis shahih diatas, menunjukkan bahwa disyariatkan membunuh hewan-hewan yang disebutkan diatas dan hewan-hewan pengganggu, misal semut, kecoa, nyamuk, lalat, dan binatang buas, hukumnya boleh dibunuh. Hal itu dalam rangka mengantisipasi gangguan lainnya dan mencegah timbulnya penyakit.

Itulah keterangan singkat mengenai hukum membunuh nyamuk dan binatang pengganggu lainnya dalam syariat Islam. Semoga bermanfaat.

***

Editor: Arumi Razeta

Tags

Terkini

Terpopuler