BENARKAH Semir Rambut Itu Halal Asalkan Warnanya Bukan Hitam? MUI Akhirnya Jawab Teka-teki, Ada Syarat Berikut

12 September 2021, 14:33 WIB
Benarkah menyemir rambut itu halal asalkan warnanya bukan hitam? Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menjawab pertanyaan tersebut. /Pixabay/katyandgeorge

INDOTRENDS.ID - Benarkah menyemir rambut itu halal asalkan warnanya bukan hitam? Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya menjawab pertanyaan tersebut.

Seperti diketahui, kebiasaan menyemir rambut sebenarnya sudah ada sejak jaman dulu, namun sekarang semakin marak lantaran banyak iklan dan promosi produk semir rambut yang gencar dilakukan melalui media elektronik.

Beragam warna dan harga pun disajikan dengan bervariasi, ada yang harganya murah dan ada pula yang sangat mahal, tentunya tergantung dari kualitas bahan dan keunggulan produk.

Untuk warna semir rambut tidak melulu warna hitam atau coklat tua saja, aneka warna mulai dari kuning, merah, pink, hijau, biru, ungu, dan lain sebagainya sangat mudah didapatkan.

Baca Juga: BANYAK Orang Jadi PNS karena Menyuap, Apakah Gajinya Halal Jika Masuk PNS dengan Menyogok? Ini Kata Buya Yahya

Tujuan dan alasan dari menyemir rambut tiap orang berbeda-beda, ada yang sekedar mengikuti tren, untuk terlihat cantik, atau malah ada yang untuk menutupi uban.

Untuk alasan yang terakhir ini ternyata ada hadisnya lho. Sebagaimana dilansir dari laman mui.or.id. Dari Jabir ibn Abdillah ra ia berkata:

Pada saat Fathu Makkah, datanglah Abu Quhafaah dalam keadaan (rambut) kepala dan jenggotnya putih seperti pohon tsaghamah (yang serba putih, baik bunga maupun buahnya). Kemudian Rasulullah saw bersabda: “Ubahlah ini (rambut dan jenggot Abu Quhafah) dengan sesuatu, tetapi jauhilah warna hitam”. (HR. Imam Muslim, al-Nasa’i dan Abu Daud)

Baca Juga: APAKAH Tahlilan untuk Orang yang Meninggal Bisa Sampai dan Bermanfaat untuk Almarhum? Ini Jawaban Buya Yahya

Ilustrasi gaya dan warna rambut yang diprediksi menjadi tren tahun 2021. pixabay/Mabel Amber

Sedangkan untuk pendapat ulama dari Dr. Wahbah al-Zuhaily, dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh (IV/227) yaitu:

Menyemir rambut dengan warna merah, kuning, hitam, dan warna lainnya hukumnya boleh. Tapi menurut madzhab Syafi'iyah, diharamkan menyemir rambut dengan warna hitam. Sedangkan menurut madzhab yang lain hukumnya makruh saja.

Baca Juga: Ditahan Makruh Dilepas Batal, Lalu Bagaimana Solusinya ? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Shomad perihal Kentut

Dan dikarenakan saat peminat pewarna rambut semakin banyak, akhirnya sejumlah produsen pewarna rambut mengajukan sertifikasi halal MUI sehingga komisi halal MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum menyemir rambut sebagai pedoman.

Berikut ini ketentuan yang dikeluarkan MUI soal hukum menyemir rambut.
1. Menggunakan bahan yang halal dan suci
2. Dimaksudkan untuk suatu tujuan yang benar secara syar'i
3. Mendatangkan maslahat yang tidak bertentangan dengan syari'at
4. Materinya tidak menghalangi meresapnya air ke rambut pada saat bersuci
5. Tidak membawa mudharat bagi penggunanya
6. Menghindari pemilihan warna hitam atau warna lain yang bisa melahirkan usur tipu daya (khida') dan atau dampak negatif lainnya.

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengetahui Amal Ibadah Kita Diterima Oleh Allah SWT Simak Penjelasan Ustadz Adi Hidayat Berikut

Jadi berdasarkan fatwa atau ketentuan MUI Nomor 23 tahun 2012 tentang menyemir rambut, hukum menyemir rambut adalah mubah (diperbolehkan) apabila memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Jika tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, maka hukumnya haram.

Itulah fatwa MUI soal hukum menyemir rambut bagi umat Islam, semoga bermanfaat.

***

Editor: Arumi Razeta

Sumber: IndoTrends.id

Tags

Terkini

Terpopuler