Apakah Wajib Puasa Bagi Pekerja Berat Seperti Tukang Bangunan, Sopir Truk, Abang Becak, Ini Kata Buya Yahya

9 April 2022, 22:42 WIB
Pekerja berat seperti kuli bangunan apakah tetap diwajibkan puasa /DEDE IWAN/KABAR PRIANGAN/

INDOTRENDS.ID - Ibadah puasa Ramadhan satu sisi merupakan salah satu bentuk ibadah fisik berupa menahan haus dan lapar sepanjang hari.

Bagi sebagian besar umat Islam, ibadah ini sudah biasa dilakukan setiap tahun tanpa masalah yang berarti, apalagi bila dilandasi dengan penuh keimanan dan pemahaman syariat puasa  yang benar.

Namun bagi sebagian lain dari umat Islam, ibadah puasa masih sering dianggap sebagai penghalang atau penghambat dari pekerjaan mereka, terutama bagi karyawan atau pekerja berat, pekerja lapangan seperti abang ojek, penarik becak, kuli bangunan, sopir kendaraan umum,pekerja tambang dan lainnya.

Sifat pekerjaan mereka yang harus mengeluarkan ekstra tenaga fisik, atau bermacet-macet dan berpanas-panas di terik matahari sepanjang hari membuat ibadah puasa menjadi ibadah yang sangat berat.

Baca Juga: TERJAWAB! Hukum Gosok Gigi di Siang Hari Bulan Ramadhan 2022, Begini Perbedaan Pendapat Antar Ulama

Bagaimana Islam memandang masalah ini? Apakah mereka tetap diwajibkan untuk berpuasa?

Berikut ini penjelasan dari Buya Yahya yang dilansir dari youtube Al Bahjah TV tanggal 12 Mei 2018.

“Jawabannya sederhana, tetap wajib puasa, tidak ada kata maaf, kecuali nanti diperjalanannya tiba-tiba tidak mampu, boleh berbuka. Tapi kalau mulai pagi berbuka (sudah berniat tidak berpuasa), maka itu haram,” kata Buya Yahya.

Ilustrasi abang becak.

Namun, apabila ada seorang pekerja berat yang dari pagi sudah (niat) berpuasa, serta tidak memiliki niatan untuk membatalkan puasanya, namun saat di tengah-tengah bekerja disiang hari ia lemas, maka orang tersebut boleh berbuka puasa atau membatalkan puasanya.

“Tukang becak dan sebagainya, dari pagi sudah berniat puasa, ternyata di perjalanan lemas sekali, maka boleh berbuka, lain kisahnya.

Tapi nggak boleh, dari awal sudah niat berbuka (tidak berpuasa). Makanya apabila dari awal, dosa besar,” imbuhnya.

Baca Juga: KABAR BAIK! 8 Instansi Buka Pendaftaran Sekolah Kedinasan, April 2022, Buruan! Ini Cara Pendaftarannya

Sebagaimana telah ditetapkan dalam syariat puasa, ada 9 golongan orang yang mendapat keringanan untuk tidak berpuasa Ramadhan, yaitu anak kecil yang belum baligh, orang yang hilang akal (gila), orang sakit, para musafir, orang lanjut usai, Ibu hamil atau menyusui, wanita haid, dan wanita yang sedang nifas.

Untuk anak kecil, orang gila tidak ada ketentuan meng qadha puasa, sedang untuk selain dua diatas wajib mengqadha (mengganti) hutang puasanya diwaktu yang lain diluar Ramadhan, sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkan.***

Editor: Rahman Dhani

Sumber: Al Bahjah TV

Tags

Terkini

Terpopuler