KAFARAT JIMA Itu Apa? Ini Cara Membayar Denda Akibat Hubungan Suami Istri Siang Hari di Bulan Ramadhan

27 Maret 2023, 09:39 WIB
kafarat jima' itu apa? Inilah pengertian kafarat jima dan cara membayar denda akibat hubungan suami istri siang hari di bulan Ramadhan . /Pixabay/Mohammed Hasan/


INDOTRENDS.ID - Kafarat jima' itu apa? Kafarat Jima' adalah denda yang dikenakan kepada orang-orang yang puasanya batal karena pelanggaran melakukan hubungan suami istri di siang hari pada saat puasa Ramadan. Orang yang sengaja merusak puasanya di bulan Ramadhan dengan senggama atau hubungan seksual, diwajibkan menjalankan kifarah ‘udhma (kafarat besar).

 

 

Denda akibat kafarat jima, yakni dengan berhubungan suami istri siang hari sama seperti kafarat zhihar, yakni memerdekakan hamba sahaya perempuan yang beriman, berpuasa selama dua bulan berturut-turut.

Jika tidak mampu berpuasa 2 bulan berturut-turut, maka gantinya adalah memberi makanan kepada 60 orang miskin, masing-masing sebanyak satu mud (1 kg kurang).

Denda untuk kafarat jimak, kifarat ini berdasarkan hadis Abu Hurairah:

Alkisah ada seorang laki-laki datang kepada Rasulullah SAW. lantas berkata,

“Celakalah aku! Aku mencampuri istriku (siang hari) di bulan Ramadhan.”

Rasul SAW bersabda,

“Merdekakanlah seorang hamba sahaya perempuan.”

Dijawab oleh laki-laki itu,

“Aku tidak mampu.”

Beliau kembali bersabda,

“Berpuasalah selama dua bulan berturut-turut.”

Dijawab lagi oleh laki-laki itu,

“Aku tak mampu.”

Beliau kembali bersabda,

“Berikanlah makanan kepada enam puluh orang miskin.”

(HR. Al-Bukhari)

Riwayat hadits ini membeberkan penjelasan kalau islam adalah agama yang memudahkan umatnya. Jika tidak bisa memerdekakan hamba sahaya, maka berpuasalah 2 bulan berturut-turut. Jika tidak mampu, maka ada opsi ketiga yaitu memberi makan 60 orang fakir miskin, seperti dikutip dari video di bawah ini.

Lantas bagaimana Hitungan Pembayaran Kafarat-Jimak?

Mengutip zakat.or.id, pada dasarnya kafarat jimak saat berpuasa di bulan Ramadhan berdasarkan ketentuan yang disampaikan Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada salah satu sahabatnya yang berjimak di siang hari bulan ramadhan, antara lain adalah:

1. Kafarat dalam bentuk berpuasa dua bulan berturut-turut tanpa putus. Namun bila tidak mampu, maka membayarnya dengan menyajikan hidangan kepada orang miskin.

2. Membayar kafarat dengan memberi makan 60 orang miskin, utamanya yang ada di lingkungan kita. Apabila tidak mampu, dalam arti tidak mampu mendata dan mencari 60 orang tersebut, maka dapat diwakilkan kepada pihak kedua yang mampu mencarikan.

Lembaga-lembaga sosial seperti Dompet Dhuafa dapat diamanahi untuk melakukannya karena memiliki data orang-orang yang berhak menerima bantuan.

***

Editor: Dian Toro

Tags

Terkini

Terpopuler