INDOTRENDS.ID - Bolehkah meminta hak harta warisan pada orangtua yang masih hidup?
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, Ustadz Abdul Somad menjelaskan apa bedanya warisan, wasiat dan hibah.
Dari penjelasan tersebut terjawab pertanyaan boleh tidaknya warisan dibagi saat orangtua masih hidup.
Terkait hal itu, Ustadz Abdul Somad memberikan jawaban tentang bolehkah harta warisan dibagi saat orangtua masih hidup.
Pembagian harta warisan sudah ditentukan oleh Allah dengan hukum yang adil. Termasuk dalam menentukan besaran dan kapan waktu pembagiannya.
Baca Juga: BOLEHKAH Berwudhu Cuma Balutan Handuk Tanpa Pakai Baju? Ustadz Abdul Somad Beberkan Penjelasannya
Lalu, bolehkah pembagian harta warisan saat orangtua masih hidup?
Apakah ada harta yang boleh dibagi saat masih hidup?
Dilansir dari unggahan kanal YouTube Ustadz Abdul Somad Official, berikut penjelasan tentang harta warisan yang dibagi saat orangtua masih hidup.
Bolehkah harta warisan dibagi saat orangtua masih hidup?
Untuk menjawab masalah ini, Ustadz Abdul Somad menjelaskan kembali tentang perbedaan antara hibah, wasiat, dan warisan.
Menurut Ustadz Abdul Somad, jika harta sudah dibagi saat orangtua masih hidup, maka itu disebut sebagai hibah.
Ustadz Abdul Somad menyebutkan bahwa jumlah harta yang boleh dihibahkan tidak ada batasnya.
Sementara itu, harta yang besarannya sudah ditentukan saat masih hidup tapi proses pembagiannya dilakukan setelah orang tersebut meninggal, maka itu disebut sebagai wasiat.
Adapun wasiat menurut Ustadz Abdul Somad, besarannya tidak boleh lebih dari sepertiga total harta. Sisa harta yang tidak dibagi oleh wasiat ini nantinya dimasukkan dalam harta warisan.
Terakhir, harta yang dibagikan setelah seseorang meninggal adalah warisan. Terdapat ketentuan besaran harta yang harus dibagi ke setiap ahli waris.
Dari penjelasan di atas, maka Ustadz Abdul Somad menegaskan bahwa harta warisan tidak boleh dibagi saat seseorang masih hidup.
Menurut Ustadz Abdul Somad, seperti dikutip IndoTrends.ID dari Portal Jember dalam artikel Bolehkah Harta Warisan Dibagi saat Masih Hidup? Berikut Jawaban Ustadz Abdul Somad, harta yang boleh ditentukan jumlahnya dan diberikan ketika hidup hanya hibah.
Baca Juga: 5 Amalan Hari Jumat Tuntunan Rasulullah SAW Lengkap dengan Dzikirnya, Baca Surat Al Kahfi ya!
Sementara untuk wasiat ditentukan jumlahnya saat masih hidup, dibagikan setelah orang yang memberi wasiat meninggal, dan tidak boleh lebih dari sepertiga total harta.
Itulah penjelasan Ustadz Abdul Somad mengenai pembagian harta warisan saat orangtua masih hidup. Wallahu a’lam bishawab. *** (Farhan Alam/Portal Jember)