UTANG PIUTANG Sering Berakhir Dengan Putus Silaturahmi Dalam Keadaan Utang Tak Tertagih, Lalu Bagaimana?

- 11 September 2021, 22:47 WIB
4 Adab Menagih Hutang dalam islam.
4 Adab Menagih Hutang dalam islam. /pixabay.com/@Raten-Kauf//

INDOTRENDS.ID - Di dalam syariat Islam sudah sangat jelas, Allah SWT menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.

Di antara dua perkara itu ada akad hutang piutang. Ialah dipinjamkan dan meminjamkan suatu harta bisa berupa uang, bahan makanan, barang dan lain jenisnya antara pihak satu kepada pihak lainnya, yang dikenal dengan akad al-irfaq atau akad yang didasari atas rasa belas kasih.

Akad hutang piutang ini sifatnya adalah sukarela dan tolong  menolong. Didalam perkara ini tidak ada istilah untung rugi secara materi.

Pihak yang berhutang wajib mengembalikan sejumlah sebesar yang diterimanya kepada pemberi hutang, tepat waktu sesuai yang dijanjikannya.

Baca Juga: MAU Pinjam Duit Secara Online? Hati-hati! Ini 5 Ciri Aplikasi Pinjaman Online yang Bisa Dipercaya

Dengan demikian, syariat tidak membenarkan segala macam praktik utang piutang yang memberatkan terhadap pihak yang berutang (muqtaridl) dan menguntungkan pihak yang memberi utang (muqridl).

Namun yang sering terjadi adalah pihak yang berhutang enggan atau tidak mengembalikan kepada pemberi hutang baik jumlah atau waktunya.

Hal ini bisa terjadi karena beberapa sebab, antara lain belum memiliki sejumlah uang atau barang yang dihutang, atau tidak adanya itikad baik si penghutang untuk mengembalikan pinjamannya.

Pada posisi seperti ini pihak pemberi hutang menjadi serba salah. Ditagih ada rasa bersalah, tidak ditagih juga pasti lebih salah.

Halaman:

Editor: Rahman Dhani


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x