Sedangkan untuk pendapat ulama dari Dr. Wahbah al-Zuhaily, dalam al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh (IV/227) yaitu:
Menyemir rambut dengan warna merah, kuning, hitam, dan warna lainnya hukumnya boleh. Tapi menurut madzhab Syafi'iyah, diharamkan menyemir rambut dengan warna hitam. Sedangkan menurut madzhab yang lain hukumnya makruh saja.
Dan dikarenakan saat peminat pewarna rambut semakin banyak, akhirnya sejumlah produsen pewarna rambut mengajukan sertifikasi halal MUI sehingga komisi halal MUI memandang perlu menetapkan fatwa tentang hukum menyemir rambut sebagai pedoman.
Berikut ini ketentuan yang dikeluarkan MUI soal hukum menyemir rambut.
1. Menggunakan bahan yang halal dan suci
2. Dimaksudkan untuk suatu tujuan yang benar secara syar'i
3. Mendatangkan maslahat yang tidak bertentangan dengan syari'at
4. Materinya tidak menghalangi meresapnya air ke rambut pada saat bersuci
5. Tidak membawa mudharat bagi penggunanya
6. Menghindari pemilihan warna hitam atau warna lain yang bisa melahirkan usur tipu daya (khida') dan atau dampak negatif lainnya.
Jadi berdasarkan fatwa atau ketentuan MUI Nomor 23 tahun 2012 tentang menyemir rambut, hukum menyemir rambut adalah mubah (diperbolehkan) apabila memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan. Jika tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut, maka hukumnya haram.
Itulah fatwa MUI soal hukum menyemir rambut bagi umat Islam, semoga bermanfaat.
***