INDOTRENDS.ID - Ini penjelasan Ustadz Abdul Shomad soal beda mahdzab Hanafi, Syafi'i dan Maliki untuk pertanyaan: Setelah imam baca Al Fatihah, apakah makmum wajib membacanya lagi atau tidak?
Memang ini jadi pertanyaan banyak jamaah ketika dalam posisi makmum atau sholat mengikuti imam.
Berdasar penjelasan Ustadz Abdul Shomad atau UAS, membaca Al Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.
Pertama, Menurut Mahdzab Hanafi, makmum tak perlu membaca lagi.
Alasannya, Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum.
Kedua, menurut Mahdzab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah)
Mahdzab Syafi’i ini, menurut penjelasan Abdul Shomad, Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah jika tidak membaca Al-Fatihah.
Dan Ketiga, adalah Madzhab Maliki ‘kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar.