Menurut Ustadz Khalid Basalamah, pendidikan dan ijazah tidak ada hubungannya dengan pernikahan. Kalau anak tersebut dibiarkan saja, yang ada ia malah terjerumus dalam pergaulan bebas.
Kecuali orang tuanya berhasil mengontrol sikap sang anak, sehingga ia lebih tenang dalam membuat keputusan. Jika tidak, sebaiknya segera dinikahkan saja.
Mengapa demikian? Selama anak tersebut belum menikah, maka yang bertanggung jawab adalah orang tuanya.
Sebuah hadist juga menjelaskan bahwa orang tua yang dapat membina anaknya hingga menikah, Allah Swt menjamin surga untuknya.
Jadi, orang tua tidak boleh menghalangi keinginan anaknya untuk menikah. Sekalipun ia belum mempunyai pekerjaan tetap dan tempat tinggal sendiri.
"Lebih baik saya mendatangkan sepiring nasi (memberi nafkah) kepada menantu saya tetapi anak perempuan saya (secara syariat) aman, daripada membiarkan mereka berdua terlibat pergaulan bebas", lanjut Khalid Basalamah.
Tentu, sambil dibuatkan program atau pekerjaan, modal dan sebagainya, pungkas Ustadz yang sering disebut dengan KHB itu, yang IndoTrends.id lansir dari kanal youtube Dakwah Enthusiast tanggal 30 Agustus 2018.***
Editor: Rahman Dhani
Sumber: YouTube