INDOTRENDS.ID - Shalat Jumat merupakan kewajiban bagi setiap umat muslim laki-laki di seluruh dunia.
Dan mendirikan shalat Jumat hukumnya adalah fardhu 'ain (wajib) bagi umat muslim yang sudah akil baligh.
Sebagaimana ALlah SWT berfirman dalam Alqur'an surah Al Jumu'ah ayat 9:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
"Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan sholat Jumat, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli."
Artinya, seorang muslim laki-laki harus meninggalkan pekerjaannya untuk mengingat Allah. Jangan sampai disibukkan dengan urusan dunia, yaitu jual-beli atau perdagangan, dan segeralah menuju sholat Jumat.
Sebelum menjalankan shalat Jumat perlu diketahui rukun-rukunnya.
Salah satunya adalah Khutbah.
Shalat Jumat harus ada khutbah yang terdiri setidaknya dari dua khutbah dengan jeda duduk di antara keduanya.