Bolehkah Bayar Utang Puasa Ramadhan 1443 H Setelah Nisfu Sya'ban? Ini Penjelasan Ustadz Abdul Somad

- 6 Februari 2022, 09:25 WIB
Ramadhan 1443 H Sebentar lagi, sudahkah Anda membayar utang atau mengganti utang puasa tahun lalu?
Ramadhan 1443 H Sebentar lagi, sudahkah Anda membayar utang atau mengganti utang puasa tahun lalu? /pexels.com/SHAHBAZ AKRAM

INDOTRENDS.ID - Ramadhan 1443 H Sebentar lagi, sudahkah Anda membayar utang atau mengganti utang puasa tahun lalu?
 
Sebagian masyarakat baru ingat untuk mengganti utang puasa tahun lalu ketika Ramadhan tinggal dua minggu atau pertengahan bulan Sya'ban, artinya telah melewati Nisfu Sya'ban.
 
Apakah masih bisa kita menggantinya? dan Bagaimana caranya?
 
Para ulama sepakat atas wajibnya hukum qadha puasa atau membayar utang puasa di hari-hari di luar bulan Ramadhan sebelum datang kembali Ramadhan berikutnya.

Yang terpenting adalah, sebaiknya membayar utang puasa Ramadhan jangan ditunda-tunda, karena sesegera membayar utang puasa sangat dianjurkan. 

Sudah memasuki pertengahan bulan Sya'ban maka diharamkan untuk puasa menjelang bulan Ramadhan, karena hari tersebut termasuk Hari Syak atau hari meragukan.

Baca Juga: INI Hukumnya Bermain HP Ketika Khutbah Jumat 'Hindari Perbuatan Sia-Sia Demi Kesempurnaan Pahala Shalat Jumat'

Lalu, bagaimana dengan mereka yang belum mengganti puasa Ramadhan tahun lalu bahkan sudah sampai pertengahan Nisfu Sya'ban?

Berikut ini hukum membayar qadha puasa setelah Nisfu Sya'ban menurut Ustadz Abdul Somad. yang dikutip IndoTrends.Id dari mantrasukabumi.com dari artikel berjudul "Hukum Qadha Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Sya'ban, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad" yang melansir dari kanal YouTube Video Dakwah pada Selasa 30 Maret 2021.

Pada isi ceramahnya, Ustadz Abdul Somad memberi penjelasan tentang puasa setelah memasuki Nisfu Syaban.  

Ustadz Abdul Somad (UAS)
Ustadz Abdul Somad (UAS)

Ustadz Abdul Somad menegaskan sebuah Hadits yang sudah jelas, mengenai puasa setelah Nisfu Sya'ban. '

Dari Abu Hurairah RA, disebutkan dalam riwayat Abu Dawud, yakni: "Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Kalau sudah melewati Nisfu Sya'ban, maka janganlah kalian berpuasa,"(HR Abu Dawud)

Halaman:

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah