Yang terpenting adalah, sebaiknya membayar utang puasa Ramadhan jangan ditunda-tunda, karena sesegera membayar utang puasa sangat dianjurkan.
Sudah memasuki pertengahan bulan Sya'ban maka diharamkan untuk puasa menjelang bulan Ramadhan, karena hari tersebut termasuk Hari Syak atau hari meragukan.
Lalu, bagaimana dengan mereka yang belum mengganti puasa Ramadhan tahun lalu bahkan sudah sampai pertengahan Nisfu Sya'ban?
Berikut ini hukum membayar qadha puasa setelah Nisfu Sya'ban menurut Ustadz Abdul Somad. yang dikutip IndoTrends.Id dari mantrasukabumi.com dari artikel berjudul "Hukum Qadha Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Sya'ban, Simak Penjelasan Ustadz Abdul Somad" yang melansir dari kanal YouTube Video Dakwah pada Selasa 30 Maret 2021.
Pada isi ceramahnya, Ustadz Abdul Somad memberi penjelasan tentang puasa setelah memasuki Nisfu Syaban.
Ustadz Abdul Somad menegaskan sebuah Hadits yang sudah jelas, mengenai puasa setelah Nisfu Sya'ban. '
Dari Abu Hurairah RA, disebutkan dalam riwayat Abu Dawud, yakni: "Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Kalau sudah melewati Nisfu Sya'ban, maka janganlah kalian berpuasa,"(HR Abu Dawud)
Editor: Arumi Razeta
Sumber: Mantra Sukabumi