Ini 3 Syarat Pindahkan Makam Sesuai Syariat Islam, Terkait Rencana Doddy Sudrajat Memindahkan Makam Vanessa

- 9 Februari 2022, 06:40 WIB
Inilah hukum memindahkan makam menurut Islam yang mesti dipahami, khususnya oleh Doddy Sudrajat, yang juga ayah mertua mendiang Bibi Ardiansyah sekaligus kakek Gala Sky itu.
Inilah hukum memindahkan makam menurut Islam yang mesti dipahami, khususnya oleh Doddy Sudrajat, yang juga ayah mertua mendiang Bibi Ardiansyah sekaligus kakek Gala Sky itu. /Instagram @dodysoedrajat_1, @marissyaicha

INDOTRENDS.ID - Masih ramai kontroversi rencana Doddy Sudrajat memindahkan makam putrinya, Vanessa Angel, lalu apa hukum memindahkan makam menurut syariat Islam?

Inilah hukum memindahkan makam menurut Islam yang mesti dipahami, khususnya oleh Doddy Sudrajat, yang juga ayah mertua mendiang Bibi Ardiansyah sekaligus kakek Gala Sky itu.

Setidaknya alasan memindahkan makam menurut Islam harus memenuhi salah satu dari 'unsur mendesak.

Yakni unsur kebutuhan mendesak secara pribadi, unsur mendesak demi kebutuhan umum dan unsur mendesak kebutuhan orang lain.  Yang pasti isu terkait pemindahan makam menjadi perbincangan hangat, setelah adanya rencana pemindahan makam Vanessa Angel.

Ayah Vanessa Angel, Doddy Sudrajat mengungkapkan keinginannya untuk memindahkan makam putrinya ke TPU Karet Bivak, Jakarta Selatan.

Baca Juga: Ustadz Adi Hidayat Bongkar Penyebab Doa Belum Dikabulkan Allah SWT Padahal Berdoanya Sampai Nangis-nangis!

Doddy Sudrajat berencana akan menguburkan jenazah Vanessa Angel di satu liang lahat yang sama dengan mendiang ibunda, Lucy Maywati.

Keputusan Doddy Sudrajat memindahkan makam Vanessa Angel ternyata sudah final, hingga bersikukuh akan membongkar makam putrinya setelah 40 hari kepergiannya.

Lalu, bagaimana hukum memindahkan makam dalam Islam? Apakah diperbolehkan atau justru dilarang?

Dikutip IndoTrends.Id dari Pikiran Rakyat dalam artikel berjudul Berkaca dari Rencana Ayah Vanessa Angel, Bagaimana Hukum Memindahkan Makam dalam Islam? Simak Penjelasannya, berikut, uraian singkat yang dirangkum dari berbagai sumber terkait hukum memindahkan makam dalam Islam:

Dalam syariat Islam, terdapat beberapa hukum memindahkan makam yang perlu diketahui.

Jika ada rencana untuk memindahkan makam salah satu sanak keluarga, ada baiknya untuk mengetahui hukum yang berlaku tersebut.

Pada umumnya, Islam melarang siapa pun untuk melakukan pemindahan jenazah yang sudah dikubur.

Akan tetapi, dalam beberapa situasi tertentu atau darurat, makam boleh dipindahkan sesuai yang tertulis dalam syariat Islam.

Baca Juga: Syahwat Meletup-letup, Bolehkah Menikah dengan Alasan Hindari Zina? Jawaban Buya Yahya Ini Penting Banget!

Inilah hukum memindahkan makam menurut Islam yang mesti dipahami, khususnya oleh Doddy Sudrajat, yang juga ayah mertua mendiang Bibi Ardiansyah sekaligus kakek Gala Sky itu.
Inilah hukum memindahkan makam menurut Islam yang mesti dipahami, khususnya oleh Doddy Sudrajat, yang juga ayah mertua mendiang Bibi Ardiansyah sekaligus kakek Gala Sky itu. Kolase foto Instagram/@memomedsos dan @vanessaangelofficial

Dalam Islam, setidaknya ada 3 hukum yang berlaku dalam memindahkan makam sesuai dengan tujuan dan situasinya. Ketiga hukum memindahkan makam tersebut adalah sebagai berikut:

1. Kebutuhan Pribadi yang Mendesak

“Tidak boleh mengeluarkan mayat dari kuburannya kecuali karena kebutuhan mendesak, misalnya ada sesuatu yang mengganggu mayat sehingga harus dipindahkan ke tempat lain. Sebagaimana pada sebagian sahabat, jenazahnya dipindahkan karena sebab semacam ini.” (Majmu’ Al-Fatawa, 24:303)

Pemindahan makam harus didasari dengan suatu alasan atau kondisi yang mendesak, seperti situasi makam yang sudah tidak layak untuk dijadikan sebagai tempat peristirahatan terakhir.

Oleh karena itu, jika makam yang akan dipindahkan mengalami beberapa kondisi atau situasi tertentu, dapat dipindahkan ke lokasi yang lebih baik.

2. Kebutuhan Umum yang Mendesak

Lahan makam di beberapa tempat terkadang memiliki berbagai situasi khusus yang menyangkut dengan kepentingan umum.

Salah satu contoh situasi khusus tersebut adalah perluasan jalan yang harus mengambil sebagian lahan makam yang sudah ditempati.

Selain perluasan jalan, ada juga beberapa kondisi yang memungkinkan lahan makan perlu dibongkar karena kondisi bencana alam seperti banjir dan lain-lain.

Baca Juga: BERPASANGAN dengan Suami yang Mana di Surga Nanti, Bila Istri Menikah Lebih dari Sekali? Ini Kata Buya Yahya

Apabila menghadapi kondisi yang demikian, maka memindahkan makam sanak keluarga diperbolehkan sesuai hukum yang berlaku dalam agama Islam.

3. Kebutuhan Orang Lain yang Mendesak

Sebagai contoh, ketika tanah makam tempat peristirahatan terakhir jenazah merupakan lahan orang lain dan orang tersebut ingin mengambil kembali tanah mereka, maka makam boleh dipindahkan.

Hal ini termasuk ke dalam situasi yang mendesak di mana keluarga yang bersangkutan harus memindahkan jenazah tersebut ke lahan pemakaman yang baru.

Hukum memindahkan makam dan mayat juga dibahas oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jakarta, yakni:

1. Pada dasarnya Islam sangat memuliakan mayat, sebagaimana yang masih hidup. Oleh karena itu sedapat mungkin kuburannya tidak dipindahkan sebagaimana firman Allah SWT dalam suratAl Isra’ ayat 70:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ

“Dan sesungguhnya Kami telah memuliakan anak Adam”. (QS. Al-Isra’:70)

Serta hadits ‘Aisyah RA, bahwa Rasulullah SAW bersabda:

كَسْرُ عَظْمِ المـَيِّتِ كَكَسْرِهِ حَيًّا

“Bahwa memecahkan tulang mayit seperti memecahkannya pada waktu dia hidup”. (HR. Abu Daud, no. 2792, Ibnu Majah, no. 1605, dan Ibnu Hibban, no. 3167)

2. Dalam kondisi darurat atau ada kemaslahatan, diperbolehkan memindahkan mayat (kuburan).

Hal ini didasarkan pada pendapat ulama Syafi’iyah yang mengatakan bahwa dalam kondisi darurat, misalnya mayat (kuburan) berada di tanah yang bukan miliknya atau bukan di TPU, maka diperbolehkan memindahkan mayat (kuburan).

Baca Juga: 7 Amalan Terbaik Sesuai Anjuran Rasulullah SAW di Bulan Syaban: Perbanyak Puasa Sunnah dan Belajar Al Qur'an

Begitu juga karena alasan ada maslahat pribadi atau maslahat umum, misalnya kuburan berada di area pengembangan fasilitas umum seperti jalan raya, rumah sakit, dan sebagainya, atau untuk memudahkan bagi para peziarah atau keinginan ahli waris dimakamkan di pemakaman keluarga, maka menurut ulama Malikiyah dan Hanabilah diperbolehkan memindahkan mayat (kuburan), berdasarkan riwayat yang terdapat dalam kitab Masnad Humaidy sebagai berikut:

مسند الحميدي – (ج ۳ / ص ۱۱۷)
۱۳۵۲– جَابِرَ ابْنِ عَبْدِ الله يَقُوْلُ : أَمَرَ رَسُوْلُ الله صَلَّى الله عَلَيْه ِوَسَلَّمَ بِالقَتْلَى قَلْ لَى أُحُدٍ أَنْ يُرَدُّوا إِلَى مَضَاجِعِهِمْ

“Jabir bin Abdullah berkata, “Rasulullah menyuruh agar mengembalikan para jenazah perang Uhud di tempat meninggalnya”.

Dan berdasarkan riwayat dalam shahih al-Bukhari, sebagai berikut:

دُفِنَ مَعَ أَبِي رَجُلٌ فَلَمْ تَطِبْ نَفْسِي حَتَّى أَخْرَجْتُهُ فَجَعَلْتُهُ فِى قَبْرٍ عَلَى حِدَةٍ

Artinya:

“Seorang laki-laki dikuburkan bersama dengan bapakku, namun perasaanku tidak enak, hingga akhirnya aku keluarkan beliau dari kuburan dan aku kuburkan beliau dalam satu liang sendiri”. (HR. Bukhari).

Begitu juga berdasarkan keterangan dalam kitab al-Mahally, sebagai berikut:

المحلى الجزء الأول الصحيفة : ۲۵۲ ما نصه :
و نشبه بعد دفنه للنقل و غيره للنقل و غيره حرام الا لضرورة بان دفن بلا غسل و هو واجب الغسل فيجب نبشه تداركا لغسله الواجب ما لم يتغير. قال في شرح المهذب فان تغير و خشى فساده لم يجوز نبشه لما فيه من انتهاك حرمته

Artinya:

“Membongkar mayit untuk dipindah atau lainnya hukumnya haram, kecuali karena darurat, misalnya: mayat dimakamkan”.

*** (Eka Alisa Putri/Pikiran Rakyat)

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah