Apa Hukumnya Pakai Sandal Milik Orang Lain Saat Sandal Kita Hilang di Masjid? Simak Penjelasan Buya Yahya

- 25 Februari 2022, 06:05 WIB
Halal atau haram? Ketika sandal hilang atau tertukar di masjid lalu ambil sandal milik orang lain sebagai gantinya? Simak kata Buya Yahya
Halal atau haram? Ketika sandal hilang atau tertukar di masjid lalu ambil sandal milik orang lain sebagai gantinya? Simak kata Buya Yahya /Tangkap Layar YouTube.com / Al-Bahjah TV

INDOTRENDS.ID - Halal atau haram? Ketika sandal hilang atau tertukar di masjid lalu ambil sandal milik orang lain sebagai gantinya?

Buya Yahya perlu menjelaskan hal hilangnya sandal atau sepatu ketika dipakai untuk alas kaki menuju masjid lalu hilang.

Masalah seperti ini sering dikeluhkan oleh para jamaah.

Dan sebagai jalan pintasnya, lalu mengambil punya orang lain sebagai gantinya, karena malu pulang ke rumah dengan nyeker alias tanpa alas kaki. 

Seperti diketahui, kasus sendal hilang atau tertukar di mesjid bukanlah sebuah perkara yang aneh lagi, karena hal tersebut sering sekali terjadi, bahkan mungkin anda juga pernah mengalaminya?

Baca Juga: MAU Cepat Sembuh dari Omicron? Jangan Sentuh Minuman Ini, Lalu Berapa Hari Bisa Sembuh? Ini kata Kemenkes

Namun, dari kasus tersebut memunculkan sebuah pertanyaan dari dalam benak kita, ketika sendal kita hilang atau tertukar, bolehkah mengambil sandal orang lain sebagai penggantinya?

Dikutip dari kanal YouTube Al Bahjah TV yang dipublikasikan pada 22 Februari 2022, dengan judul "sandal tertukar di mesjid, bolehkan memakai sendal orang lain?, Buya Yahya Menjawab," Buya Yahya menjelaskan terkait hal tersebut.

Buya Yahya menjelaskan ketika sendal kita tertukar atau hilang lalu mengambil sendal orang lain sebagai penggantinya, maka hal tersebut hukumnya 'haram'.

Halaman:

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x