"Selain bacaan basmallah sebelum wudhu, juga ada bacaan hamdallah, syahadat sebagai doa setelah wudhu dan lain-lain", lanjut UAH
Sehingga tidak cukup layak bila kita mengucapkan doa dan kalimat-kalimat thoyyibah itu di toilet.
Namun dalam kondisi terpaksa, atau darurat segala sesuatu yang awalnya dilarang atau diharamkan menjadi diperbolehkan.
Seperti kaidah fiqih : Adh-Dharurat Tubihu Al-Mahzhurat,
yang artinya “dalam kondisi darurat, hal-hal yang terlarang menjadi dibolehkan”.
Sebagai contoh adalah saat kita sholat dan berwudhu di mall, diperjalanan. bahkan saat sedang berhaji atau umroh, dimana tempat wudhu kurang ideal, maka diperbolehkan melakukan wudhu dikamar mandi yang ada toiletnya.
Namun semua doa-doa, kalimat thoyyibah baik sebelum dan setelah wudhu hanya dibaca dalam hati saja, tidak boleh diungkapkan (diucapkan dengan lisan).
Nanti setelah keluar dari toilet, barulah kita boleh membaca doa-doa setelah wudhu dan lainnya. ***