Hukum Berwudhu di Toilet, Anda yang Terbiasa Mengambil Air Wudhu di Kamar Mandi Yang Ada WC Harus Baca Ini

- 3 April 2022, 23:44 WIB
bolehkah berwudhu di toilet atau WC
bolehkah berwudhu di toilet atau WC /

INDOTRENDS.ID - Bagaimana hukum berwudhu di toilet, atau kamar mandi yang ada toilet/wc nya?

Berwudhu adalah rutinitas ibadah yang dilakukan sebelum melakukan sholat. Wudhu adalah syarat sholat, atau sesuatu hal yang harus dilakukan sebelum sholat.

Jadi tanpa wudhu yang baik dan benar maka sholat kita tidak akan sah.

Berwudhu selayaknya dilakukan ditempat khusus  untuk wudhu yang terpisah dari kamar mandi atau toilet. Seperti di masjid-masjid umumnya, ruang wudhu disediakan tersendiri terpisah dari kamar mandi dan wc.

Nah, bagaimana bila dirumah, kita mengambil air wudhu dikamar mandi sekaligus toilet? Terutama yang tinggal di perumahan dengan ukuran lahan dan rumah yang terbatas yang tidak memungkinkan memiliki ruang wudhu tersendiri? Apakah wudhu kita tidak sah? Lalu bagaimana dengan sholat kita?

Baca Juga: BACAAN Doa Sebelum Wudhu dan Bacaan Doa Setelah Wudhu, Perhatikan Tata Cara Wudhu Sesuai Rasulullah SAW

Ustadz Adi Hidayat menyampaikan mengenai hukum mengelap bagian tubuh setelah selesai wudhu.
Ustadz Adi Hidayat menyampaikan mengenai hukum mengelap bagian tubuh setelah selesai wudhu. Tangkap layar YouTube.com/Adi Hidayat Official

Seperti IndoTrends kutip dari laman youtube @UstadzAdiHidayatOfficial tanggal 31 Januari 2022, Ustadz Adi Hidayat mengatakan bahwa bila terpaksa ternyata berwudhu dikamar mandi yang ada toiletnya adalah boleh dengan syarat-syarat tertentu.

"Idealnya, tempat wudhu itu terpisah dengan toilet, mengapa karena saat berwudhu kita menyertakan (membaca) kalimat-kalimat thoyyibah yang mengiringi proses wudhu baik sebelum dan sesuadah wudhu" jelas Ustadz yang kerap dipanggil UAH itu.

"Selain bacaan basmallah sebelum wudhu, juga ada bacaan hamdallah, syahadat sebagai doa setelah wudhu dan lain-lain", lanjut UAH

Sehingga tidak cukup layak bila kita mengucapkan doa dan kalimat-kalimat thoyyibah itu di toilet.

Baca Juga: SAHKAH Wudhu Cuma Berbalut Handuk atau Tanpa Baju di Dalam Kamar Mandi? Buya Yahya Beri Penjelasan Lengkap

Namun dalam kondisi terpaksa, atau darurat segala sesuatu yang awalnya dilarang atau diharamkan menjadi diperbolehkan.

Seperti kaidah fiqih : Adh-Dharurat Tubihu Al-Mahzhurat,

yang artinya “dalam kondisi darurat, hal-hal yang terlarang menjadi dibolehkan”.

Sebagai contoh adalah saat kita sholat dan berwudhu di mall, diperjalanan. bahkan saat sedang berhaji atau umroh, dimana tempat wudhu kurang ideal, maka diperbolehkan melakukan wudhu dikamar mandi yang ada toiletnya.

Namun semua doa-doa, kalimat thoyyibah baik sebelum dan setelah wudhu hanya dibaca dalam hati saja, tidak boleh diungkapkan (diucapkan dengan lisan).

Nanti setelah keluar dari toilet, barulah kita boleh membaca doa-doa setelah wudhu dan lainnya. ***

 

Adh-Dharurat Tubihu Al-Mahzhurat, artinya “dalam kondisi darurat, hal-hal yang terlarang dibolehkan”.

Sumber: https://muslim.or.id/19369-dalam-kondisi-darurat-hal-yang-terlarang-dibolehkan.html
Adh-Dharurat Tubihu Al-Mahzhurat, artinya “dalam kondisi darurat, hal-hal yang terlarang dibolehkan”.

Sumber: https://muslim.or.id/19369-dalam-kondisi-darurat-hal-yang-terlarang-dibolehkan.html

 

Editor: Rahman Dhani

Sumber: Ustadz Adi Hidayat Official YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah