INDOTRENDS.ID - Inilah lafaz atau bacaan doa niat membayar zakat fitrah untuk diri sendiri, untuk istri dan untuk anak seperti dikutip IndoTrends.id dari Baznas.go.id:
- Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an nafsi fardhan lillahi ta`ala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta`ala.”
- Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Istri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an zaujati fardhan lillahi ta`ala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta`ala.”
- Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an waladi fardhan lillahi ta`ala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta`ala.”
- Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta`ala)
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku…. (sebutkan nama), fardu karena Allah Ta‘ala.”
- Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `anni wa an jami`i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar`an fardhan lillahi ta`ala
"Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardu karena Allah Ta`ala.”
- Niat Membayar Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri `an (….) fardhan lillahi ta`ala
“Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk… (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta‘ala.”
Setelah membaca niat dan menyerahkan zakat, orang yang menerimanya disunnahkan untuk mendoakan orang yang memberi zakat dengan doa-doa baik.
Delapan Kategori orang Berhak menerima zakat:
1. Miskin, adalah mereka yang memiliki harta namun tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar kehidupan.
2. Fakir, adalah mereka yang hampir tidak memiliki apa-apa sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidup.
3. Amil, adalah mereka yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.
4. Mualaf, adalah mereka yang baru masuk Islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.
5. Fisabilillah, adalah mereka yang berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.
6. Ibnu Sabil, adalah mereka yang kehabisan biaya di perjalanan dalam ketaatan kepada Allah.
7. Riqab, adalah budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.
8. Gharimin, adalah mereka yang berhutang untuk kebutuhan hidup dalam mempertahankan jiwa dan izzahnya.
***