Cara Menghitung Besaran Zakat Fitrah untuk Satu Keluarga dan Waktu yang Tepat Bayar Zakat Lebaran 2022

- 1 Mei 2022, 19:32 WIB
Inilah cara menghitung zakat fitrah satu keluarga dan waktu yang tepat membayar zakat fitrah sesuai sunnah Rasulullah saw.
Inilah cara menghitung zakat fitrah satu keluarga dan waktu yang tepat membayar zakat fitrah sesuai sunnah Rasulullah saw. /Antara Foto

Dan yang dimaksud zakat fitrah adalah harta yang dikeluarkan oleh setiap muslim pada bulan Ramadhan menjelang Lebaran 2022 atau hari Raya Idul Fitri 1443 H untuk menyucikan diri setelah berpuasa penuh.

Waktu yang paling tepat untuk mengeluarkan zakat fitrah disebut waktu wajib, yakni saat matahari terbenam di hari terakhir bulan Ramadhan Karim menuju Lebaran atau Idul Fitri.

Baca Juga: Doa Mendengar Orang Meninggal, Doa Untuk Jenazah Wanita dan Doa Untuk Jenazah Laki-laki, Agar Husnul Khotimah

Sedangkan waktu sunnah membayar zakat fitrah adalah saat sholat subuh 1 Syawal, sebelum melakukan sholat hari raya Idul Fitri 1443 H.

Dan waktu mubah atau yang dibolehkan untuk membayar adalah sejak awal Ramadhan hingga hari terakhir Ramadhan, seperti dikutip dari Desk Jabar pada artikel berjudul Zakat Fitrah Lebaran 2022, Waktu Membayar dan Cara Menghitung Untuk Satu Keluarga

Waktu membayar zakat fitrah dan cara menghitung besaran zakat fitrah untuk satu keluarga
Waktu membayar zakat fitrah dan cara menghitung besaran zakat fitrah untuk satu keluarga /Pixabay/Ahmadi19

Hukum dari membayar zakat fitrah ini adalah wajib. Hal ini sesuai dengan hadits Rasulullah saw yang artinya:

“Dari Ibnu Umar bahwasannya, Rasulullah saw mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan kepada semua orang Islam, orang yang merdeka, atau hamba sahaya laki-laki atau perempuan, sebanyak 1 sha' (3,1 liter) kurma atau gandum." (HR.Muslim:1635).

Adapun harta yang harus dibayarkan adalah makanan pokok seperti gandum, kurma, kismis, beras, atau uang seharga makanan tersebut.

Sedangkan kadarnya yang harus dikeluarkan untuk tiap-tiap kepala adalah minimal satu sha dari makanan pokok tersebut.

Halaman:

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Desk Jabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah