INDOTRENDS.ID - Insya Allah, Emmeril Kahn Mumtadz alias Eril, putra Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, meninggal husnul khotimah karena wafat disebabkan tenggelam. Simak dasar hadist berikut ini ....
Seperti diketahui, Eril, ananda dari Putera Gubernur Jawa Barat itu ditemukan dalam keadaan telah meninggal dunia, setelah lebih dari 14 hari dalam pencarian pihak kepolisian Swiss akibat tenggelam di sungai Aare pada tanggal 26/5/2022.
Sebagai seorang muslim yang meninggal dalam keadaan tenggelam seperti Eril, maka ia dihukumi mati yang mendapatkan pahala syahid sesuai dengan hadits Rasulullah SAW berikut yang artinya :
Rasulullah SAW bersabda: “Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla telah memberikan pahala kepadanya sesuai niatnya, apa yang kalian ketahui tentang mati Syahid?” Mereka berkata, “Berperang di jalan Allah Azza wa Jalla,”
Rasulullah SAW bersabda: “Mati syahid ada tujuh macam selain berperang di jalan Allah Azza wa Jalla; Orang yang meninggal karena penyakit tha’un (wabah pes) adalah syahid, orang yang meninggal karena sakit perut adalah syahid, orang yang meninggal tenggelam adalah syahid, orang yang meninggal tertimpa benda keras adalah syahid, orang yang meninggal karena penyakit pleuritis adalah syahid, orang yang mati terbakar adalah syahid dan seorang wanita yang mati karena hamil (melahirkan) adalah syahid.” (HR An-Nasa`i)