Idul Adha, Bolehkah Kita Berkurban Atas Nama Orang Tua Kita yang Sudah Meninggal Dunia? Simak Dalil-dalilnya

- 6 Juli 2022, 22:04 WIB
prosesi menyembelih hewan kurban
prosesi menyembelih hewan kurban /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

INDOTRENDS.ID - Bolehkah kita melakukan ibadah menyembelih hewan kurban atas nama orang tua kita yang sudah meninggal dunia?

Menjelang hari raya Idul Adha 1443 H ini banyak panitia idul qurban di masjid-masjid yang menerima hewan kurban atau pendaftaran qurban atas nama Almarhum si fulan, yang itu adalah nama orang tuanya yang telah wafat.

Apakah hal ini diperbolehkan dan dapat mengalirkan pahala kepada orang tua yang telah meninggal?

Mayoritas ulama ahlussunnah wal jamaah ternyata membolehkan berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, terutama adalah kurban seorang anak atas nama orang tuanya.

Baca Juga: Idul Adha 2022 Jatuh Tanggal Berapa? Ternyata! Muhammadiyah vs Pemerintah Diperkirakan Beda, Cek di Sini

Hal ini disandarkan atau dianalogikan pada ibadah lain yang Rasulullah SAW membolehkan seperti badal haji untuk orang tua, bersedekah atau berpuasa untuk kedua orang tuanya.

Demikian juga dengan masalah kurban, kita sebagai seorang muslim boleh saja berkurban untuk orang yang telah meninggal.

Pendapat dari mahzhab Imam Maliki mensyaratkan adanya wasiat dari orang tua sehingga kalau yang meninggal itu mewasiatkan, baru kemudian kita wajib melaksanakan kurban tersebut. Dan bila tidak ada wasiat, maka hukumnya makruh.

Ilustrasi hewan kurban.
Ilustrasi hewan kurban. Unsplash/Qamma Farm

Halaman:

Editor: Rahman Dhani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x