Idul Adha, Bolehkah Kita Berkurban Atas Nama Orang Tua Kita yang Sudah Meninggal Dunia? Simak Dalil-dalilnya

- 6 Juli 2022, 22:04 WIB
prosesi menyembelih hewan kurban
prosesi menyembelih hewan kurban /PRITIM PRMN/EDI MULYANA/

Namun, jumhur ulama berpendapat bahwa justru perbuatan itu merupakan bentuk kebaikan, tetapi mereka tidak menyampaikan dalil secara spesifik. Sebab, hadits yang secara rinci menyebut dibolehkannya berkurban untuk orang yang meninggal memang tidak ada.

Dalam salah satu hadits, disebutkan bahwa Rasulullah SAW datang membawa hewan untuk disembelih, lalu diletakkan di tempat penyembelihan, kemudian beliau menyembelihnya. Kemudian beliau mengucapkan, "Dengan nama Allah, ya Allah, terimalah ini dari Muhammad, keluarga Muhammad, dan umat Muhammad."

Baca Juga: CARA Bebas Kolesterol Setelah Makan Menu Daging Kurban Idul Adha 1443 H dari dr Zaidul Akbar, Bebas Cemas!

Karena Rasulullah SAW tidak menjelaskan keluarga Muhammad yang masih hidup atau termasuk yang udah wafat, hadits diatas sekaligus mengkiaskan bahwa berkurban atas nama diri dan keluarga (baik yang masih hidup atau yang sudah wafat), itu diperbolehkan.

Salah seorang fuqaha, Ibnu Abidin, berkata, "Siapa yang berkurban atas nama orang yang sudah meninggal, kemudian dia memperlakukannya seperti ia berkurban, lalu dia sedekahkan ke orang lain, dan dia sendiri juga memakan sebagian dari daging kurbannya, maka pahalanya untuk si mayit."

Idul Adha 2022, mana yang lebih utama. Apakah kurban sapi atau kambing?, ternyata hewan untuk kurban tidak hanya sekedar bobot namun juga keindahannya./ Pixabay/MabelAmber
Idul Adha 2022, mana yang lebih utama. Apakah kurban sapi atau kambing?, ternyata hewan untuk kurban tidak hanya sekedar bobot namun juga keindahannya./ Pixabay/MabelAmber

Seorang Mufti yang masyhur di Arab Saudi, Syekh Abdul Aziz bin Baz juga berpendapat tidak ada alasan yang cukup untuk mengatakan bahwa berkurban untuk orang yang meninggal itu tidak boleh. Sebab, dalilnya sendiri bisa meliputi yang hidup maupun yang sudah meninggal.

Kata beliau, berkurban untuk yang meninggal adalah bagian dari sedekah pahala kepada si mayit. Sedangkan jika untuk orang yang masih hidup, maka itu bentuk kebaikan kepada sesama manusia.

Bahkan, Syekh Bin Baz menukil hadits dari sahabat Barra bin 'Azin soal dialog Abu Burdah bin Niyar dengan Rasulullah SAW. Suatu ketika Abu Burdah menyampaikan kepada Rasul bahwa ia telah menyembelih kurban atas nama anaknya. Lalu Nabi SAW tidak menyalahkan dan tidak pula mempermasalahkannya.

"Artinya Nabi melalui sunnah takririyahnya membolehkan. Nabi pun tidak bertanya apakah anaknya sudah meninggal atau masih hidup," kata Ustadz Hari menjelaskan.

Halaman:

Editor: Rahman Dhani

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah