Jawaban Pertanyaan: Mengapa Pria Boleh Poligami Sedang Wanita Dilarang Poliandri? Ini Kata KH Zainuddin MZ

- 20 Oktober 2022, 07:07 WIB
"Kalau suami memiliki 4 istri dan empat-empatnya hamil, maka nanti ketika semua istri melahirkan pasti jelas siapa bapak dari empat bayi yang lahir tersebut," kata KH Zainuddin MZ.  "Sedangkan bila wanita memiliki empat suami lalu dia hamil, maka ketika si jabang bayi dalam kandungan itu lahir, akan
"Kalau suami memiliki 4 istri dan empat-empatnya hamil, maka nanti ketika semua istri melahirkan pasti jelas siapa bapak dari empat bayi yang lahir tersebut," kata KH Zainuddin MZ. "Sedangkan bila wanita memiliki empat suami lalu dia hamil, maka ketika si jabang bayi dalam kandungan itu lahir, akan /Instagram.com/@irwansyah_15

INDOTRENDS.ID -  Dalam sebuah kesempatan ceramah, KH Zainuddin MZ semasa hidupnya pernah ditanya: Mengapa pria dibolehkan poligami sedangkan wanita dilarang poliandri.

Poligami adalah memiliki istri lebih dari satu. Sedangkan poliandri adalah memiliki suami lebih dari satu.

Dan jawaban KH Zainuddin disampaikan dalam nada setengah berseloroh.

"Kalau suami memiliki 4 istri dan empat-empatnya hamil, maka nanti ketika semua istri melahirkan pasti jelas siapa bapak dari empat bayi yang lahir tersebut," kata KH Zainuddin MZ.

"Sedangkan bila wanita memiliki empat suami lalu dia hamil, maka ketika si jabang bayi dalam kandungan itu lahir, akan timbul kontroversi: Bapaknya yang mana ya?" imbuh KH Zainuddin MZ.

Maksud dari penjelasan KH Zainuddin MZ adalah, larangan poliandri untuk wanita semata demi kehormatan wanita itu sendiri maupun kehormatan si bayi.

Perkara poligami yang diboleh untuk pria dan poliandri yang dilarang bagi wanita ini pertama-tama terkait dengan keimanan kepada Allah Ta'ala. Semua agama sepakat bahwa wanita tidak boleh digauli oleh selain suaminya.

Di antara agama-agama itu ada yang bersifat samawi, seperti Islam yang tidak diragukan lagi, Yahudi dan Nashrani. Keimanan kepada Allah menuntut adanya penerimaan terhadap hukum dan ajarannya.

Dialah Allah Ta'ala yang Maha Bijak dan Maha Mengetahui apa yang bermanfaat bagi manusia. Kadang kita mengetahui hikmah dari sebuah ketetapan syariat, kadang kita tidak mengetahuinya.

Terkait dengan disyariatkannya poligami bagi laki-laki dan terlarang bagi wanita, ada beberapa perkara yang tidak tersembunyi bagi orang yang berakal. Allah Ta'ala telah menjadikan wanita sebagai 'wadah' (tempat janin tumbuh dalam rahim), sedangkan laki-laki tidak seperti itu.

Seandainya seorang wanita mengandung janin (sedangkan yang menggaulinya beberapa orang laki-laki dalam satu waktu) maka tidak dikenal siapa bapaknya, silsilah keturunan akan bercampur, rumah tangga akan berantakan dan anak-anak akan terbengkalai.

Seorang wanita akan merasa berat dengan anak keturunannya dan tidak dapat mendidiknya serta memberikan nafkah untuk mereka. Akibatnya bisa jadi seorang wanita terpaksa harus mensterilkan rahimnya yang mengakibatkan punahnya keturunan manusia.

Kemudian, sekarang ini berdasarkan kesimpulan medis bahwa penyakit berbahaya yang mewabah seperti Aids atau lainnya, di antara sebab utamanya adalah wanita yang digauli lebih dari seorang laki-laki, sehingga cairan spermanya bercampur dalam rahim seorang wanita karena sebab penyakit mematikan tersebut.

Karena itu Allah mensyariatkan masa iddah bagi wanita yang dicerai atau ditinggal mati oleh suaminya hingga dia dalam beberapa waktu lamanya dapat membersihkan saluran rahimnya dari pengaruh mantan suaminya, juga dengan adanya perputaran darah haidh yang dapat membersihkannya.

Tampaknya hal ini sudah cukup sebagai alasan (mengapa wanita tidak boleh bersuami lebih dari satu dalam satu waktu) daripada penjelasan panjang lebar. Jika maksud dari pertanyaannya adalah untuk kajian di perguruan tinggi atau semacamnya, maka hendaknya penanya merujuk kepada kitab-kitab yang dikarang seputar poligami dan hikmahnya, seperti dikutip dari islamqa.info .

***

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah