Bulan Rajab Menjelang, Sudahkah Membayar Utang Puasa Ramadhan Tahun Lalu? Berikut Kata Ustadz Abdul Shomad

- 13 Januari 2023, 16:02 WIB
Hukum meng qadha utang puasa Ramadhan, begini kata UAS
Hukum meng qadha utang puasa Ramadhan, begini kata UAS /Twitter/@uas_abdulsomad
INDOTRENDS.ID -Satu pekan lagi kita akan memasuki bulan Rajab, salah satu dari 4 bulan yang dimuliakan oleh Allah SWT.
Didalamnya ada anjuran yang bersifat sunah yaitu berpuasa sunah Rajab.
Nah sebelum kita siapkan hati menyambut datangnya bulan mulia dan puasa sunah Rajab, Sya'ban dan puncaknya Ramadhan, apakah Anda masih punya utang puasa Ramadhan?
 
Bagi Anda yang masih punya utang puasa Ramadhan tahun lalu, segerakan untuk meng qadha atau membayar utang puasa tahun lalu, mengingat bulan Rajab akan segera tiba.
 
Nanti pada pertegahan bulan Sya'ban atau sering disebut sebagai nisfu sya'ban sebagian saudara muslim mengatakan sudah tidak boleh lagi melakukan ibadah puasa.
 
Apakah masih bisa kita meng qadha utang puasa kita tahun lalu bila telah melewati pertengahan Sya'ban? dan Bagaimana caranya?
 
Para ulama sepakat atas wajibnya hukum qadha puasa atau membayar utang puasa di hari-hari di luar bulan Ramadhan sebelum datang kembali Ramadhan berikutnya.

Yang terpenting adalah, sebaiknya membayar utang puasa Ramadhan jangan ditunda-tunda, karena sesegera membayar utang puasa sangat dianjurkan.

Bila sudah memasuki pertengahan bulan Sya'ban maka diharamkan untuk puasa menjelang bulan Ramadhan, karena hari tersebut termasuk Hari Syak atau hari meragukan.

Lalu, bagaimana dengan mereka yang belum mengganti puasa Ramadhan tahun lalu bahkan sudah sampai pertengahan Nisfu Sya'ban?

Berikut ini penjelasan Ustadz Abdul Shomad (UAS) seputar bagaimana mengqadha utang puasa Ramadhan tahun lalu pada bulan Sya'ban, yang di lansir dari kanal Youtube Dakwah yang dirilis pada tanggal 30 Maret 2021 berjudul : Hukum Qadha Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Sya'ban.

Baca Juga: Materi Khutbah Jumat di Bulan Rajab 1443 H Tahun 2022 oleh M Abduh Tuasikal: Rajab, Antara Sunnah dan Bid'ah

Pada isi ceramah Ustadz Abdul Somad adalah mengenai puasa setelah memasuki Nisfu Syaban. 

Ustadz Abdul Somad menegaskan sebuah Hadits yang sudah jelas, mengenai puasa setelah Nisfu Sya'ban. '

Dari Abu Hurairah RA, disebutkan dalam riwayat Abu Dawud, yakni: "Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Kalau sudah melewati Nisfu Sya'ban, maka janganlah kalian berpuasa,"(HR Abu Dawud)

Haditsnya sudah jelas, namun dibolehkan puasa, jika memang terbiasa puasa sunnah seperti puasa Senin Kamis.

"Boleh berpuasa, bagi yang terbiasa puasa sunnah. Jika memang Nisfu Sya'ban hari Rabu, besoknya Kamis," kata Ustadz.

Halaman:

Editor: Rahman Dhani

Sumber: YouTube


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x