Yang terpenting adalah, sebaiknya membayar utang puasa Ramadhan jangan ditunda-tunda, karena sesegera membayar utang puasa sangat dianjurkan.
Bila sudah memasuki pertengahan bulan Sya'ban maka diharamkan untuk puasa menjelang bulan Ramadhan, karena hari tersebut termasuk Hari Syak atau hari meragukan.
Lalu, bagaimana dengan mereka yang belum mengganti puasa Ramadhan tahun lalu bahkan sudah sampai pertengahan Nisfu Sya'ban?
Berikut ini penjelasan Ustadz Abdul Shomad (UAS) seputar bagaimana mengqadha utang puasa Ramadhan tahun lalu pada bulan Sya'ban, yang di lansir dari kanal Youtube Dakwah yang dirilis pada tanggal 30 Maret 2021 berjudul : Hukum Qadha Puasa Ramadhan Setelah Nisfu Sya'ban.
Pada isi ceramah Ustadz Abdul Somad adalah mengenai puasa setelah memasuki Nisfu Syaban.
Ustadz Abdul Somad menegaskan sebuah Hadits yang sudah jelas, mengenai puasa setelah Nisfu Sya'ban. '
Dari Abu Hurairah RA, disebutkan dalam riwayat Abu Dawud, yakni: "Dari Abu Hurairah RA, Rasulullah SAW bersabda, 'Kalau sudah melewati Nisfu Sya'ban, maka janganlah kalian berpuasa,"(HR Abu Dawud)
Haditsnya sudah jelas, namun dibolehkan puasa, jika memang terbiasa puasa sunnah seperti puasa Senin Kamis.
"Boleh berpuasa, bagi yang terbiasa puasa sunnah. Jika memang Nisfu Sya'ban hari Rabu, besoknya Kamis," kata Ustadz.
Editor: Rahman Dhani
Sumber: YouTube