Tak hanya itu, Ustadz Abdul Somad menjelaskan bahwa puasa setelah Nisfu Sya'ban pun diperbolehkan bagi yang masih memiliki qadha Puasa Ramadhan.
Diperbolehkan bagi yang meng-qadha atau mengganti utang puasa, meskipun puasa Ramadhan tahun ini tinggal 7 hari ini, maka segera laksanakan.
Akan tetapi, jika hingga bulan Ramadhan yang akan datang masih belum bayar puasa qadha, karena berbagai macam halangan ada denda berlipat.
Denda tersebut yakni tetap membayar puasa qadha dan juga fidyah.
"Karena jika qadha puasanya masih antara Ramadhan dan Ramadhan, hanya qadha saja. Tapi kalau sudah lewat Ramadhan lagi, maka qadha plus fidyah," jelas UAS mengakhiri jawbannya.
***