“Dan disunnahkan tidak menikahi janda yang memiliki anak dari suami terdahulu “kecuali adanya kemaslahatan”. Dalam hal ini al-Mutawali mengatakan bahwa kesunnahan tidak menikahinya dibatasi dengan kalimat “kecuali ada kemaslahatan”. Latar belakangnya karena Rasulullah saw dulu menikahi Ummu Salamah ra sedang ia memiliki anak dari hasil pernikahannya dengan Abi Salamah ra”.
Dalam kondisi tertentu menikahi janda bisa menjadi pilihan terbaik jika memang mengandung kebaikan. Misalnya menikahi janda yang beranak dan diniati dengan tulus untuk menolong mereka dan memberikan kasih sayang kepada sang anak, itu termasuk pernikahan yang banyak mengandung kemaslahatan.
***