Apakah Makmum Wajib Membaca Lagi Setelah Imam Bacakan Al Fatihah? Ini Beda Jawaban Mazhab Hanafi vs Syafi'i

- 19 Maret 2024, 05:10 WIB
Apakah Makmum Wajib Membaca Lagi Setelah Imam Bacakan Al Fatihah? Ini Beda Jawaban Mazhab Hanafi vs Mazhab Syafi'i, seperti dijelaskan Ustadz Abdul Somad.
Apakah Makmum Wajib Membaca Lagi Setelah Imam Bacakan Al Fatihah? Ini Beda Jawaban Mazhab Hanafi vs Mazhab Syafi'i, seperti dijelaskan Ustadz Abdul Somad. /

INDOTRENDS.ID - Apakah Makmum Wajib Membaca Lagi Setelah Imam Bacakan Al Fatihah? Ini Beda Jawaban Mazhab Hanafi vs Mazhab Syafi'i, seperti dijelaskan Ustadz Abdul Somad.

Memang ini jadi pertanyaan banyak jamaah ketika dalam posisi makmum atau shalat mengikuti imam. Berdasar penjelasan Ustadz Abdul Somad atau UAS, membaca Al Fatihah bagi makmum hukumnya ada tiga.

Pertama, Menurut Mahzab Hanafi, makmum tak perlu membaca lagi.

Alasannya, Karena bacaan imam sudah menjadi bacaan makmum.

Kedua, menurut Mazhab Syafi’i, makmum mesti membaca (Al-Fatihah)

Mahzab Syafi’i ini, menurut penjelasan Abdul Somad, Nabi SAW mengatakan shalat menjadi tidak sah jika tidak membaca Al-Fatihah.

Dan Ketiga, adalah Mazhab Maliki ‘kalau imamnya baca (Al-Fatihah), makmumnya dengar, maka makmum tak perlu baca karena telinganya sudah mendengar.

Baca Juga: 7 Doa dan Dzikir Pagi Hari Untuk Membuka Pintu-pintu Rezeki Sekaligus Menjauhkan Kita dari Kesusahan

Baca Juga: Ustadz Abdul Somad Duda Setelah Cerai dari Mellya Juniarti, Mau Jadi Istri Barunya? ' Ini Kriterianya

Halaman:

Editor: Dian Toro


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x