Hal ini tergantung dari berapa jumlah anggota dalam keluarga tersebut dengan cara penghitungan seperti ini:
Satu sha sama dengan 1/6 liter Mesir, sama dengan 2.167 gram (hal itu berdasarkan timbangan dengan gandum).
Apabila di suatu daerah makanan pokoknya lebih berat daripada gandum, seperti beras, maka wajib untuk menambah dari ukuran tersebut.
Sebagai bentuk kehati-hatian, Majelis Tarjih menggenapkan menjadi 2,5 kg per orang.
Jika ingin membayar untuk keluarga yang berjumlah 4 orang dengan menggunakan beras, maka yang harus dikeluarkan yakni 4 x 2,5 kg = 10 kg.
Namun, jika ingin membayar dengan uang bukan beras, maka hitungannya disesuaikan dengan harga beras rata-rata di pasar saat ini berapa.
Contoh:
Harga beras di pasar rata-rata Rp. 11.500,- per kg
Maka, zakat fitrah yang harus dibayar per orang adalah 2,5 kg x Rp. 11.500,- = Rp. Rp. 28.750,-.
Jika anggota keluarga di rumah berjumlah 4 orang, maka total yang harus dikeluarkan adalah: