INDOTRENDS.ID - Banyak yang bertanya: Bolehkah bayar zakat fitrah dengan uang? Karena banyak yang memilih membayar zakat fitrah dengan uang dengan alasan kepraktisan.
Tak perlu repot beli beras dan tenteng-tenteng barang berat. Nah, bolehkah zakat fitrah diganti dengan uang dengan harga sebesar beras? Simak jawaban MUI Bandung berikut ini.
Akhir-akhir ini pembayaran zakat fitrah dengan diuangkan menjadi tren sendiri. Hal itu disebabkan nilai praktis baik yang membayar maupun lembaga yang menerima pembayaran zakat fitrah.
"Namun pertanyaannya bagaimana hukum membayar zakat fitrah dengan cara diuangkan. Bila merujuk pendapat dalam mazhab Imam Syafii memang tidak diperbolehkan," kata Sekretaris Umum MUI Kabupaten Bandung, Harry Yuniardi, sebagaimana dikutip dari Jurnal Soreang.
Bahkan hukum tidak boleh membayar zakat fitrah dengan cara diuangkan juga tak boleh menurut mayoritas ulama baik Mazhab Malikiyah maupun Hanabilah atau Hambali.
"Kecuali Mazhab Imam Hanafiyah yang membolehkan adanya pembayaran zakat fitrah dengan cara diuangkan Hanya nilai uangnya harus seharga barang yang tertera dalam hadis, yaitu harga kurma atau gandum," katanya.
Sehingga tidak bisa jika nilai uangnya seharga beras, seperti yang sekarang lazim diberlakukan oleh lembaga zakat baik tingkat masjid sampai pusat.
"Namun, tanpa mesti mengikuti pendapatnya Imam Hanafiyah, di Mazhab Syafi`iyah juga terdapat pendapat yang layak untuk diikuti yaitu pendapatnya Syaikhana Khalil Basyaiban Bangkalan," katanya.