Pendapat itu dalam bukunya Al-Matn al-Syarif, halaman 46, yang membolehkan membayar zakat fitrah dengan uang, tentu senilai satu sha`beras (2.5-2.7 Kg).
"Demikian pula pendapatnya Syaikh Ahmad bin Muhammad bin al-Shadiq al-Ghumariy al-Hasaniy dalam bukunya yang secara khusus disusun untuk menjelaskan hukum bolehnya membayar zakat fitrah dengan uang, yaitu Tahqiq al-Amal fiy Ikhraj Zakah al-Fithr bi al-Mal, hal. 35," katanya.
Di antara argumen Syaikh Ahmad al-Ghumariy tentang pentingnya mengeluarkan zakat fitrah dengan uang adalah pada masa sekarang.
Membayar zakat dengan uang yang berarti mengompromikan antara menarik kemaslahatan dan menolak mafsadat (kerusakan), lebih diprioritaskan dari pada membayar dengan beras.
"Karena membayar zakat fitrah dengan beras selain ada maslahat juga ada mafsadatnya.
Yaitu saat si miskin yang menerima banyak beras dari zakat, akan menjualnya dengan harga yang lebih murah dari harga pasaran kepada para pengepul (akhirnya yang diuntungkan orang kaya juga),” ujarnya. ***