Benarkah Vaksin Booster Covid-19 saat Puasa Ramadhan Bikin Lemas? Berikut Ini Penjelasan Medis dan Ulama

4 April 2022, 13:58 WIB
Benarkah vaksin booster saat puasa Ramadhan bikin pusing dan lemas? /Instagram @RS.UI

INDOTRENDS.ID - Angin segar dihembuskan oleh pemerintah, terkait diperbolehkannya masyarakat Indonesia untuk melakukan perjalanan (mudik) pada saat Idul Fitri 1443 H atau ditahun 2022 ini.

Walaupun pembolehan itu dikuti dengan syarat harus sudah divaksin ketiga atau booster, namun response masyarakat tetap antusias.

Itulah mengapa, dalam beberapa waktu terakhir ini jumlah pendaftar vaksin booster meningkat di beberapa titik, bahkan disaat bulan Ramadhan ini.

Lalu bagaimana efek vaksin booster covid-19 pada kesehatan tubuh kita disaat kita sedang berpuasa?

Baca Juga: Selama Bulan Ramadhan, Kapan Waktu Terbaik Melakukan Vaksinasi Booster untuk Covid 19 ?

Benarkah vaksin Covid-19 saat puasa Ramadhan 1443 H berisiko karena bikin orang pusing dan lemas?

Lalu bolehkah tidak berpuasa Ramadhan 2022 saat jadwal suntik vaksin Covid-19?

Simak penjelasan kalangan medis soal dampak suntikan vaksin Covid-19 pada orang yang sedang berpuasa.

Simak juga fatwa ulama tentang boleh tidaknya tidak berpuasa saat hari vaksinasi mencegah covid atau virus corona.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian (P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bandung, Rosye Arosdiani memastikan vaksinasi tetap berjalan normal selama Ramadhan.

Pasalnya, para ahli kesehatan menyebutkan, tidak ada perbedaan vaksinasi saat berpuasa dengan di waktu yang lain.

“Kalau dari sisi kesehatan sampai saat ini memang beum ada penelitian dilakukan bagaimana vaksinasi kepada orang yang sedang puasa.

Tetapi para ahli menyampaikan sebetulnya secara medis tidak ada perbedaan antara sedang shaum ataupun yang tidak,” ucap Rosye di Balai Kota Bandung, Selasa, 6 April 2021.

Baca Juga: APA SAJA Efek Samping Vaksin Booster AstraZeneca, Moderna, Pfizer? Berapa Lama Efek Vaksin Booster Hilang?

Sebagaimana dikutip IndoTrends.ID dari Jurnal Soreang dengan judul artikel  Vaksin Saat Puasa, Begini Pandangan Medis dan Agama. Namun, khusus bagi masyarakat yang memiliki riwayat penyakit bawaan cukup berat diharapkan untuk tetap berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter.

“Hanya pada saat Ramadhan yang punya penyakit tertentu lebih baik konsultasi pada dokter dan pada saat sahur makan makanan yang cukup. Bagi yang akan divaksin juga harus jujur terhadap riwayat penyakit,” imbuhnya.

Perihal adanya informasi yang beredar mengenai anjuran untuk makan berat terlebih dahulu, Rosye menuturkan hal itu hanya sebagai langkah antisipasi saja.

Sebab, dalam beberapa kasus pasien yang pusing setelah divaksin, ternyata penyebabnya adalah karena kadar gula yang rendah akibat belum sarapan.

Bisa jadi setelah divaksin merasakan pusing. Namun hal itu dapat diakibatkan lantaran belum makan, bukan karena vaksinnya.

“Kadang yang pusingnya itu karena kadar glukosa kurang dari tubuh. Ini jadi bias apakah karena vaksinasi atau bukan. Makanya dianjurkan untuk makan dahulu,” ulasnya.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Bidang Fatwa dan Konsultasi Keagamaan MUI Kota Bandung, Asep Djamaludin menyatakan dalam kondisi tertentu dan kemendesakan maka berbuka puasa sebelum waktunya diperbolehkan.

Baca Juga: WAKTU Buka Puasa Jakarta Hari Ini 4 April 2022, Lengkap Jadwal Sholat dan Imsakiyah Ramadhan 1443 H Jakarta

Hal itu berkenaan dengan anjuran makan terlebih dahulu sebelum penyuntikan vaksin.

Menurut Asep, jika memang dihadapkan pada kondisi darurat lantaran berbenturan dengan masalah kesehatan yang sangat kronis maka berbuka pun dibolehkan. Di samping situasi dan kondisi darurat, sekali pun berbuka maka puasanya tetap harus diganti (qadha) di hari lain.

“Itu kondisional, jika memang memiliki riwayat penyakit saya kira itu boleh saja berbuka atau makan sebelum vaksin.

Diperbolehkan tapi kasuistis tergantung situasi pribadinya tidak secara umum. Kalau memang sangat diharuskan untuk makan dulu sebelum divaksin maka boleh tidak shaum tetapi harus di qadha pada hari lain,” beber Asep.

Asep mengungkapkan, gambaran kondisi serupa juga terjadi pada penggunaan vaksin AstraZeneca. Yakni walaupun diketahui mengandung unsur dari hewan yang diharamkan secara agama Islam, namun tetap diperbolehkan lantaran dalam kondisi darurat.

Penjelasan mengenai hal ini dituangkan dalam Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca.

Baca Juga: JADWAL IMSAK Senin 4 April 2022 Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan, Makassar, Semarang, Jogja, 35 Kota Lengkap!

“Kesimpulannya adalah penggunaan vaksin ada saat ini dibolehkan. Alasannya adalah ada kondisi kebutuhan yang mendesak, karena darurat meskipun haram, itu boleh.

Kedua ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya bahwa bahaya jika tidak dilakukan vaksinasi,” ungkapnya.

“Ketiga ketersediaan vaksin yang halal tidak mencukupi, guna mengikhtiar menciptakan kekebalan kelompok ini mendorong penggunaan vaksin jadi boleh.

Keempat ada jaminan keamanan penggunaan dari pemerintah.

Kelima pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin yang ada,” tambahnya.*** (Ipan Sopian/Jurnal Soreang)

Editor: Rahman Dhani

Sumber: Jurnal Soreang

Tags

Terkini

Terpopuler