Seorang anak yang mengalami stunting jika tinggi badan dan panjang tubuh tercatat minus 2 dari standar kesehatan.
Standar ini disebut Multicenter Growth Reference Study (GRS).
Dalam Bahasa Indonesia, GRS yakni standar deviasi median standar pertumbuhan anak berdasarkan dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
Nah, di Indonesia sendiri, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjelaskan, stunting adalah anak balita dengan nilai z-skor kurang dari -2SD (standar deviasi (stuned) serta kurang dari -3SD (severely stuned).
Menukil dari laman Kemenkes RI, pada tahun 2016 angka prevalensi stunting di Indonesia sebesar 27,5 persen.
Ini berarti, sekitar 1 dari 3 balita di Indonesia, mengalami stunting. Bahkan, pada 2017, angka prevalensi stunting meningkat menjadi 29,6 persen.
Sedangkan angka prevalensi stunting di Indonesia berdasarkan hasil Survei Status Gizi Balita Indonesia di tahun 2019 turun menjadi 27,67 persen.
Meskipun demikian, angka stunting di Indonesia masih tinggi.