Luhut Binsar Pandjaitan menuturkan, penghapusan syarat bukti tes antigen dan PCR negatif itu akan ditetapkan melalui surat edaran yang diterbitkan kementerian atau lembaga terkait.
"Kebijakan secara detail akan ditetapkan dalam surat edaran yang akan diterbitkan oleh kementerian/lembaga terkait yang akan terbit dalam waktu dekat," kata Luhut Binsar Pandjaitan, dikutip IndoTrends.id dari SeputarTangsel.Com berjudul : Luhut Binsar Pandjaitan Sebut Syarat Tes Antigen dan PCR Segera Dihapuskan, Ini Persyaratan dan Mekanismenya, yang melansir Antara pada Senin, 7 Maret 2022.
Merespons hal ini, Kepala Sub Bidang Dukungan Kesehatan Darurat Satgas Penanganan Covid-19, Brigjen TNI (Purn) Alexander K. Ginting mengatakan pelonggaran akan dilakukan secara bertahap mulai dari Bali
"Pelonggaran ini dikerjakan secara bertahap, mulai dari Bali dengan 'visa on arrival', bebas karantina dan target vaksinasi," ujar Alexander.
Alexander menuturkan, rencana penghapusan syarat bukti tes antigen dan PCR negatif ini sudah dalam tahap finalisasi setelah melalui proses perumusan bersama ahli dan otoritas terkait.
Meski demikian, tetap ada sejumlah persyaratan bagi para pelaku perjalanan agar tidak lagi menunjukkan bukti tes antigen dan PCR negatif sebagai berikut.
- Pemantauan melalui aplikasi PeduliLindungi.
- Sudah vaksinasi lengkap minimal dosis kedua.
- Vaksinasi penguat atau booster.
- Tidak Bergejala
- Menerapkan protokol kesehatan (prokes).
Alexander mengatakan, setelah diterapkan di Bali, maka akan dilanjutkan di wilayah yang capaian vaksinasi dasar bagi lansia di atas 80 persen dan vaksinasi booster di atas 30 persen.*** (H.Prastya/Seputar Tangsel)
Editor: Rahman Dhani
Sumber: Seputar Tangsel