“Kesimpulannya adalah penggunaan vaksin ada saat ini dibolehkan. Alasannya adalah ada kondisi kebutuhan yang mendesak, karena darurat meskipun haram, itu boleh.
Kedua ada keterangan dari ahli yang kompeten dan terpercaya bahwa bahaya jika tidak dilakukan vaksinasi,” ungkapnya.
“Ketiga ketersediaan vaksin yang halal tidak mencukupi, guna mengikhtiar menciptakan kekebalan kelompok ini mendorong penggunaan vaksin jadi boleh.
Keempat ada jaminan keamanan penggunaan dari pemerintah.
Kelima pemerintah tidak memiliki keleluasaan memilih vaksin yang ada,” tambahnya.*** (Ipan Sopian/Jurnal Soreang)