BAGAIMANA Cara Peserta Didik yang Diterima PPDB Lapor Diri atau Daftar Ulang? Ini Tutorial Lengkapnya!

23 Juni 2023, 19:23 WIB
Berikut tutorial daftar ulang peserta didik baru setelah diterima melalui PPDB 2023 di Provinsi DKI Jakarta jenjang SD, SMP, SMA, dan SMK /

INDOTRENDS.ID - Setelah diterima di PPDB atau Penerimaan Peserta Didik Baru, bagaimana cara peserta didik yang diterima lapor diri atau daftar ulang? Simak tutorial lengkapnya!

Dilansir dari berkas.siap-ppdb.com, ketentuan dan tata cara daftar ulang calon peserta didik yang lolos PPDB sebagai berikut:

1. Membuka laman resmi PPDB sesuai dengan daerah bersangkutan, misalnya https://ppdb.jakarta.go.id untuk DKI Jakarta.

2. Selanjutnya klik jenjang pendaftaran yang diikuti di PPDB SD/SMP/SMA/SMK.

3. Kemudian pilih jalur pendaftaran sesuai yang dipilih saat mendaftar.

4. Selanjutnya klik "Login" lalu masukkan nomor peserta dan password

5. Kemudian klik tombol "Lapor Diri"

6. Terakhir, klik tombol "Cetak Bukti Lapor Diri" sebagai bukti telah melakukan proses Lapor Diri.

Menurut laman berkas-jkt.siap-ppdb.com, peserta didik yang dinyatakan lolos pada sekolah tujuan di PPDB wajib melaporkan diri secara daring.

Lapor diri bisa disampaikan lewat WhatSapp, sms, e-mail dan google form.

Alasannya bagi calon peserta didik yang tidak lapor diri walau dinyatakan diterima dianggap mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti PPDB di Satuan Pendidikan negeri dan swasta lainnya serta posisinya digantikan dengan peserta didik lainnya sesuai urutan usia.  

Kerugian atau sanksi lainnya bagi yang tidak lapor diri adalah: kuota yang ditinggalkan akan dilimpahkan ke PPDB tahap kedua.

Sementara untuk peserta didik yang sudah melaporkan diri tidak dapat kembali mengikuti proses PPDB di jalur lainnya.

Sebaliknya bila tidak melaporkan diri, akan dinyatakan mengundurkan diri dan tidak dapat mengikuti proses PPDB jalur lainnya.

***

Editor: Dian Toro

Sumber: PPDB DKI Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler