4. Durasi Ceramah
Kemudian, pengajian, ceramah/taushiyah/Kultum Ramadan dan Kuliah Subuh paling lama dengan durasi waktu 15.
5. Penerapan Protokol Kesehatan
“Peringatan Nuzulul Qur'an di masjid/mushala dilaksanakan dengan pembatasan jumlah audiens paling banyak 50 persen dari kapasitas ruangan dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat,” kata dia.
6. Desinfektan Secara Teratur
Dalam pelaksanaanya, lanjut Daud, dalam surat edaran tersebut meminta pengurus dan pengelola masjid/mushala sebagaimana kegiatan-kegiatan keagamaan tersebut wajib menunjuk petugas yang memastikan penerapan protokol kesehatan dan mengumumkan kepada seluruh jamaah, seperti melakukan disinfektan secara teratur, menyediakan sarana cuci tangan di pintu masuk masjid/mushala, menggunakan masker, menjaga jarak aman, dan setiap jamaah membawa sajadah / mukena masing-masing.
Baca Juga: Bolehkah Suntik Vaksin Covid-19 di Saat Ramadhan 1442 H, dan Apakah Puasa Akan Batal?
7. Vaksin Covid-19
“Untuk vaksinasi Covid- 19 dapat dilakukan di bulan Ramadan berpedoman pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 13 Tahun 2O2l tentang Hukum Vaksinasi Covid 19 Saat Berpuasa, dan hasll ketetapan fatwa ormas Islam lainnya,”ucap dia.