Sebagaimana dikutip InodTrends.ID dari Jurnal Soreang dengan judul artikel Masih Bolehkah Makan Sahur Saat Azan Subuh Berkumandang? Ini Kata MUI Kabupaten Bandung.
Sebenarnya sederhana saja, bagi kita orang awam, praktikkan saja mana yang umum diamalkan dan menjadi pendapat mayoritas ulama, atau bahkan menjadi kesepakatan para ulama, maka secara normatif itulah yang layak kita ikuti.
"Demikian pula halnya perihal waktu puasa, sebagaimana dijelaskan dalam buku Mawsu`ah al-Fiqhiyah al-Kuwwaytiyah (XXVIII/19), bahwa telah menjadi sebuah kesepakatan di antara ahli fikih, menahan dari yang membatalkan puasa itu waktunya dari mulai terbit fajar sidik sampai terbenam matahari," ujarnya.
Hal ini berdasarkan Alquran surat Albaqarah ayat 187. Ada hadis dari sahabat Hudzayfah bin al-Yaman yang dikeluarkan oleh I. Al-Nasa`iy, I. Ibn Majah, I. Ahmad tentang klaim makan sahurnya Hudzayfah bersama Nabi SAW pada siang hari atau di redaksi lain menyebut bada subuh, namun belum muncul matahari harus diposisikan yang benar.
"Ternyata hadis ini tidak sampai sanadnya kepada Nabi Muhammad Saw atau tidak nyambung," katanya.
Ada juga hadis marfu` (sampai kepada Nabi SAW) dari Abu Hurayrah yang dikeluarkan oleh I. Abu dawud, I. Ahmad, I. Al-Hakim, I. Al-Bayhaqiy, I.
Daruquthniy tentang apabila seseorang mendengar adzan subuh, sedangkan di tangannya ada makanan dalam piring, maka jangan dulu disimpan sebelum selesai makan.
"Kedua hadis tersebut yang dijadikan argumen bolehnya makan/minum meski sudah adzan subuh, harus didudukkan posisinya agar umat tak bingung," katanya.