Demikian dituturkan Ibn al-Qayyim al-Jawziyah dalam bukunya Tahdzib al-Sunan saat mengomentari Sunan Abu Dawud (dicetak bersama `Aun al-Ma`bud, VI/341)," katanya.
Bahkan menurut Ibnu Qudamah, pendapat bahwa sahur tidak boleh kecuali sebelum fajar merupakan ijmak ulama muslim, tidak ada yang menyelisihinya kecuali pendapat Al-A`masy yang ganjil dan tidak ada yang merujuknya (Al-Mughniy li Ibn Qudamah, IV/325).
"Walhasil, pendapat manakah yang mau diikuti, apakah pendapat mayoritas ulama, ataukah pendapatnya Al-A`masy yang dinilai ganjil?
Tapi akan terasa lebih ganjil, jika jargon sehari-hari menapaki jejak salafusshalih, tapi dalam hal ini malah sebaliknya," katanya.*** (Sarnapi/Jurnal Soreang)