Hadis pertama, yang menyatakan Hudzayfah sahur saat siang namun belum terbit matahari, menurut I. Al-Sindiy dalam komentarnya terhadap Sunan Ibn Majah (I/518-519) yang dimaksud “siang” di sini adalah “siang syar`iy”, kemudian yang dimaksud “matahari” adalah “fajar” karena itu adalah refleksi sinar matahari.
"Sehingga makna dari siang tapi belum terbit matahari, adalah menjelang terbitnya fajar sidik. Bahkan menurut Abu Ishak, hadis Hudzayfah tersebut sebenarnya telah di-nasakh (dihapus hukumnya).
Atau kemungkinan lain menurut Abu Ja`far al-Thahawiy yang disitir oleh Al-`Ayniy (`Umdah al-Qariy, X, 254-298), hadis Hudzayfah tersebut terjadi sebelum turunnya Alquran surat Albaqarah ayat 187," katanya.
Karena hadis sahih muttafaq `alayh menjelaskan bahwa jarak antara sahur para sahabat bersama Nabi SAW dengan salat subuh adalah sekitar bacaan 50 ayat Alquran.
"Sedangkan untuk hadis kedua, tentang apabila seseorang mendengar adzan, sedangkan di tangannya ada makanan dalam piring, maka jangan dulu disimpan sebelum selesai makan, itu masih dapat dikompromikan dengan hadis lain yang jauh lebih kuat sebagai argumennya," katanya.
Harry merujuk kepada hadis sahih muttafaq `alayh bahwasanya makan sahur jangan terganggu adzan yang dikumandangkan oleh Bilal karena ia adzan pada saat masih malam, sedangkan adzan yang mengharuskan berhenti makan sahur adalah adzannya Ibn Ummi Maktum saat terbit fajar.
"Jadi, pendapat mayoritas ulama, dan menjadi pegangan Imam 4 Madzhab (I. Hanafiy, I. Malik, I. Syafi`iy, I. Hanbali) dan Fuqaha Amshar, adalah melarang makan sahur setelah terbitnya fajar sidik.