BOLEHKAH Makan Sahur Dilanjutkan Saat Adzan Subuh Berkumandang? Simak Perbedaan Fatwa Ulama Berikut Ini

- 28 April 2021, 11:46 WIB
ilustrasi makan sahur,
ilustrasi makan sahur, /Gabby K/pexels.com/@gabby-k

Hadis pertama, yang menyatakan Hudzayfah sahur saat siang namun belum terbit matahari, menurut I. Al-Sindiy dalam komentarnya terhadap Sunan Ibn Majah (I/518-519) yang dimaksud “siang” di sini adalah “siang syar`iy”, kemudian yang dimaksud “matahari” adalah “fajar” karena itu adalah refleksi sinar matahari.

Baca Juga: VIDEO Mekkah Biasanya Panas Mendadak Diguyur Hujan Hingga Banjir, Arie Untung Takjub 'Nikmatnya Tawaf'

"Sehingga makna dari siang tapi belum terbit matahari, adalah menjelang terbitnya fajar sidik. Bahkan menurut Abu Ishak, hadis Hudzayfah tersebut sebenarnya telah di-nasakh (dihapus hukumnya).

Atau kemungkinan lain menurut Abu Ja`far al-Thahawiy yang disitir oleh Al-`Ayniy (`Umdah al-Qariy, X, 254-298), hadis Hudzayfah tersebut terjadi sebelum turunnya Alquran surat Albaqarah ayat 187," katanya.

Karena hadis sahih muttafaq `alayh menjelaskan bahwa jarak antara sahur para sahabat bersama Nabi SAW dengan salat subuh adalah sekitar bacaan 50 ayat Alquran.

"Sedangkan untuk hadis kedua, tentang apabila seseorang mendengar adzan, sedangkan di tangannya ada makanan dalam piring, maka jangan dulu disimpan sebelum selesai makan, itu masih dapat dikompromikan dengan hadis lain yang jauh lebih kuat sebagai argumennya," katanya.

Baca Juga: Ingin Sesekali coba Tantangan Puasa Ramadhan 13 Jam, atau 17 Jam, atau 22 Jam ? Ini Negaranya Tinggal dipilih

Harry merujuk kepada  hadis sahih muttafaq `alayh bahwasanya makan sahur jangan terganggu adzan yang dikumandangkan oleh Bilal karena ia adzan pada saat masih malam, sedangkan adzan yang mengharuskan berhenti makan sahur adalah adzannya Ibn Ummi Maktum saat terbit fajar.

"Jadi, pendapat mayoritas ulama, dan menjadi pegangan Imam 4 Madzhab (I. Hanafiy, I. Malik, I. Syafi`iy, I. Hanbali) dan Fuqaha Amshar, adalah melarang makan sahur setelah terbitnya fajar sidik. 

Ilustrasi adzan.  Majelis Ulama Indonesia mengimbau agar masyarakat tidak usah bingung menyikapi perbedaan waktu imsak dari PBNU dan PP Muhammadiyah.
Ilustrasi adzan. Majelis Ulama Indonesia mengimbau agar masyarakat tidak usah bingung menyikapi perbedaan waktu imsak dari PBNU dan PP Muhammadiyah.

Halaman:

Editor: Arumi Razeta

Sumber: Jurnal Soreang


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah