Membadalkan orang tua untuk melaksanakan ibadah haji hukumnya tidak wajib bagi
orang yang sepanjang hidupnya belum haji, kemudian dia meninggal dalam keadaan fakir.
Akan tetapi jika ada orang yang mampu dan sudah wajib haji kemudian meninggal, maka harta waris nya tidak boleh dibagi terlebih dahulu.
Ahli waris wajib memotong biaya untuk menggantikan haji tersebut. Hal ini dinamakan dengan haji badal.
Contoh kasus yang lainnya seperti ada seorang fakir meninggal dunia, akan tetapi anaknya sangat sayang pada orang tuanya tersebut.
Kemudian anaknya tersebut berniat untuk membadalkan haji untuk orang tuanya yang sudah meninggal dunia.
Menurut Buya Yahya, seperti dikutip IndoTrends.ID dari Portal Jember dalam artikel Bolehkah Menghajikan Orang Tua yang Sudah Meninggal? Begini Penjelasan Buya Yahya, hal seperti itu sah dan boleh untuk ditunaikan. Akan tetapi sang anak harus membayar biaya haji tersebut pada orang yang sudah pernah melaksanakan haji.
Contohnya yaitu sang anak mengirimkan uang tersebut pada mahasiswa yang ada di Yaman, dan meminta untuk menghajikan orang tua nya yang sudah tiada.